Senin, 4 November 2024

Maling yang Melukai Ketua RT di Batuaji Akhirnya Dibekuk Polisi

Berita Terkait

spot_img
Kompol Guci Dalil Harahap111
Kapolsek Batuaji Kompol Restia Octane Guchy. Foto: Dalil Harahap

batampos – Polsek Batuaji membekuk Victor Simanjuntak, pelaku penyerangan dan penganiayaan terhadap Syahkhreno, ketua RT di Perumahan Masyeba Indah, Kelurahan Bukit Tempayan, Kecamatan Batuaji. Hampir setahun Victor jadi buronan polisi sebab aksinya saat menyerang dan melukai korban dengan sebilah pisau terekam kamera CCTv warga di perumahan tersebut.

Dia sempat kabur ke luar kota namun belum lama ini kembali ke Batam. Dia kembali menetap di daerah Puteri Tujuh, Kelurahan Kibing, Kecamatan Batuaji. Keberadaannya berhasil diendus oleh pihak kepolisian Batuaji yang sudah lama mencarinya.

Baca Juga: Ruli di Kampung Bintang Batuaji Ditertibkan

Dia dibekuk, Sabtu (11/2) lalu di kediamannya. Saat dibekuk polisi, Victor tak melawan. Dia pasrah dan mengakui perbuatannya itu.

“Kejadian sudah lama cuman dan pelaku ini sudah ditetapkan sebagai DPO. Dia menyerang dan melukai korban saat korban mencoba mencegah aksinya yang mau maling di rumah warga,” ujar Kapolsek Batuaji Kompol Restia Octane Guchy, Rabu (22/2).

Baca Juga: Polsek KKP Batam Ingatkan Calon PMI Pilih Agen Keberangkatan Resmi

Barang bukti pisau yang digunakan untuk melukai korban juga didapati polisi. Pelaku kini dalam proses penyelidikan dan dia juga disebut sebagai pemain lama yang biasa membobol rumah warga.

“Untuk saat ini dikenai pasal penganiayaan. Untuk kasus pencurian nya lagi kami dalami karena terakhir dia melukai korban itu belum sempat mencuri atau membobol rumah warga. Dia dicegat saat ada gelagat mau mencuri makanya dia nyerang dan lukai pak RT (korban) itu,” ujar Guchy. (*)

 

 

Reporter : Eusebius Sara

spot_img

Update