Minggu, 10 November 2024

Manfaatkan Program Pemutihan Pajak, Layanan Samsat UPT Batuaji mulai Ramai

Berita Terkait

spot_img
UPT Samsat Batuaji
Kepala UPT Samsat Batuaji Patrick Nababan. F.Dalil Harahap

batampos– Masyarakat yang membayar pajak kendaraan bermotor di UPT Samsat Batuaji mulai ada peningkatan. Program pemutihan pajak kendaraan bermotor yang sudah dibuka sejal tanggal 16 Oktober lalu mulai dilirik warga penunggak pajak kendaraan bermotor. Mereka memanfaatkan momen ini untuk menghemat pengeluaran untuk biaya pajak kendaraan bermotor.

Kepala UPT Samsat Batuaji Patrick Nababan menuturkan, peningkatan pembayar pajak ini berlangsung selama sepekan terakhir setelah menyebarnya informasi program pemutihan pajak yang dikeluarkan oleh pemerintah provinsi Kepri.
“Biasanya 200 sampai 250 yang antre, sekarang naik mendekati angkat 400 antrean perhari. Semuanya kita layani sesuai dengan program pemutihan yang diberlakukan, ” ujar Patrick.

Melihat antusias ini, Patrick optimistis penarikan pajak kendaraan bermotor tahun ini bisa tercapai sesuai dengan target yang ada. Pencapaian sudah mendekati angka 90 persen dari total target penarikan pajak sebesar Rp 40 miliar di UPT Samsat Batuaji.

BACA JUGA: Pekan Pertama, Program Pemutihan Pajak Kendaraan Disambut Antusias Masyarakat

“Termasuk target APBD perubahan kita optimistis 100 persen juga hingga akhir tahun nanti, ” kata Patrick.

Untuk itu kepada masyarakat Batuaji dan sekitarnya Patrick himbau untuk memanfaatkan program ini sebab banyak manfaat yang didapat.

“Masanya hanya sebulan jadi manfaatkan kesempatan ini. Kami akan layani dengan baik, ” ujarnya.

Seperti diketahui, pemerintah Provinsi Kepri yang disampaikan langsung oleh Gubernur Kepri Ansar Ahmad buka program pemutihan pajak kendaraan. Program ini untuk membantu meringankan beban masyarakat dengan denda ataupun biaya admin pajak kendaraan bermotor. Program ini dimulai tanggal 16 Oktober hingga 18 November 2023.

“Insentif pajak kendaraan bermotor yaitu Pemutihan pajak kendaraan bermotor dengan diskon denda sebesar 50 persen serta penghapusan sanksi administrasi dan juga bebas biaya balik nama kendaraan bermotor bermotor. Mari manfaatkan program ini, ” ujar Ansar. (*)

reporter: eusebius sara

spot_img

Update