Minggu, 25 Januari 2026

Mangrove Dirusak, Laut Ditimbun di Dapur 12, Warga Desak Penindakan Tegas

spot_img

Berita Terkait

spot_img
Aktifitas reklamasi di Dapur 12 yang dikeluhkan masyarakat. Foto. Eusebius Sara/ Batam Pos

batampos — Aktivitas penimbunan laut dan perusakan hutan bakau kembali marak di kawasan Dapur 12, Sagulung. Sejak dua bulan terakhir, kawasan pesisir yang dulunya rimbun mangrove kini berubah menjadi hamparan timbunan tanah merah. Warga menduga, lahan tersebut akan dijadikan kaveling ilegal.

Pantauan di lapangan, alat berat masih terparkir di lokasi, meski tak terlihat aktivitas pada Selasa (26/8). Namun, jejak penimbunan tampak jelas: bukit dipotong, tanah dialirkan ke area mangrove, dan hutan bakau habis digerus.

“Ini bukan sekadar urusan tanah, ini soal lingkungan. Penimbunan di alur sungai dan hutan bakau seperti ini akan bikin banjir makin parah,” kata Andi, warga sekitar yang geram melihat kondisi kampungnya kian rusak.

Menurutnya, aktivitas semacam ini pernah terjadi tahun lalu, tapi sempat terhenti. Kini justru lebih masif dan brutal. “Bukit dipotong, tanahnya dibuang ke laut. Yang rugi kami semua,” tambahnya.

Kekhawatiran warga bukan tanpa alasan. Area yang kini ditimbun adalah bagian dari wilayah tangkapan air utama di Sagulung, yang berfungsi sebagai resapan dan penahan abrasi. Lebih dari itu, mangrove di kawasan ini juga menjadi tumpuan hidup nelayan kecil.

“Kalau semua resapan air ditimbun, ke mana air akan lari saat hujan? Kami yang tinggal di bawah pasti kebanjiran,” ujar Andi lagi.

Hingga saat ini, identitas pemilik lahan maupun pihak pelaksana proyek belum diketahui secara pasti. Warga menduga aktivitas dilakukan tanpa izin resmi dari Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Provinsi Kepri maupun BP Batam.

Menanggapi laporan warga, Kepala Biro Humas, Promosi, dan Protokol BP Batam, Mohamad Taofan, menyatakan pihaknya akan mengecek langsung ke lokasi.

“Kita cek dulu titik koordinatnya, karena sebagian lokasi mungkin berizin, sebagian tidak,” ujarnya. Ia juga menjelaskan bahwa izin reklamasi pantai masih berada di bawah kewenangan Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP). Jika izin dari KKP belum keluar, proses reklamasi tidak boleh berjalan.

Taofan menegaskan, BP Batam tidak akan tinggal diam jika aktivitas tersebut melanggar aturan. “Kami akan telusuri. Tapi perlu lokasi pasti agar tidak salah mengambil tindakan,” tambahnya.

Warga mendesak pemerintah dan aparat penegak hukum segera bertindak sebelum kerusakan makin meluas. “Jangan tunggu banjir dulu baru sibuk. Sekarang saja sudah parah, apalagi nanti kalau hujan deras terus-menerus,” pungkas Andi.

Penimbunan ilegal bukan sekadar persoalan tata ruang, tapi juga menyangkut keselamatan lingkungan dan keberlangsungan hidup masyarakat pesisir. Warga Sagulung kini menanti langkah tegas, bukan sekadar wacana. (*)

Reporter: Eusebius Sara

Update