batampos – Mansyari, menjadi terdakwa di Pengadilan Negeri Batam karena memodifikasi mobil Corona. Mobil model sedan itu kemudian ia gunakan untuk membeli BBM subsidi jenis pertalite melebi batas normal.
Selasa (13/8), jaksa penuntut umum menghadirkan 4 orang saksi, diantaranya petugas SPBU di Tanjungpiayu, polisi penangkap dan Ahli dari Disperindag Kota Batam.
Dalam keterangan polisi penangkap menjelaskan terdakwa ditangkap berawal dari informasi dari masyarakat. Yang kemudian tim polisi melakukan pengintaian dan mendapati mobil yang mencurigakan mengisi BBM jenis pertalite dalam jumlah banyak. Padahal mobil digunakan jenis Corona.
“Terdakwa mengisi BBM diatas batas wajar, yang kemudian setelah kami lakukan pengecekan mendapati mobil terdakwa telah dimodifikasi,” ujar saksi polisi.
Petugas SPBU membenarkan jika terdakwa sempat mengisi BBM jenis pertalite Rp 500 ribu. Akibat kejadian tersebut, kemudian pihak SPBU membatasi pembelian pertalite maksimal Rp 400 ribu.
“Sebelumnya bisa mengisi Rp 500 ribu, namun karena kejadian ini, ada pembatasaan pembelian maksimal jadi Rp 400 ribu,” jelas saksi yang merupakan operator pengisian.
Sedangkan Abdul, ahli dari Disperindag Kota Batam menjelaskan bahwa mobil yang digunakan oleh terdakwa memang sudah dimodifikasi. Dimana pengisian tangki tersebut bisa menampung lebih dari 100 liter BBM.
“Untuk pengisian tangki memang tidak dalam batas wajar. Dari terdakwa diamankan lebih dari 200 liter BBm jenis pertalite,” jelas Abdul.
Keterangan para saksi dibenarkan terdakwa yang didampingi Fransiskus Dwi sebagai penasehat hukum. Usai mendengar keterangan saksi, jaksa Fitri sempat meminta majelis hakim untuk melanjutkan ke pemeriksaan terdakwa. Namun oleh penasehat hukum terdakwa mengaku akan menghadirkan saksi adcharge atau meringankan.
“Penasehat hukum ingin menghadirkan saksi meringankan. Jadi keterangan terdakwa ditunda usai keterangan saksi dari terdakwa,” ujar hakim Setyaningsih yang menutup sidang untuk dibuka kembali minggi depan. (*)
Reporter : Yashinta