batampos – Berkas perkara narkotika Azhari David Yolanda, mantan anggota DPRD Batam, akhirnya dilimpah ke Pengadilan Negeri Batam. Pengadilan pun telah menetapkan jadwal sidang perdana David bersama Natasya pada Kamis (15/6) depan.
Juru Bicara PN Batam Edi Sameaputty mengatakan berkas perkara Azhari David telah dilimpahkan pada Kamis (8/6). Karena sudah dilimpah, maka Pengadilan telah menerapkan jadwal sidang terdakwa.
“Perkara sudah dilimpah pada 8 Juni lalu, untuk jadwal sidang sudah ditetapkan pada Kamis depan,” kata Edi.
Baca Juga: Vaksin Covid-19 Sebagai Syarat Wajib Perjalanan Dihapus
Disinggung majelis hakim yang akan menyidang perkara David, menurut Edi sudah ditunjuk. Yang mana sidang akan dipimpin David Sitorus, didampingi dia hakim anggota yakni hakim Nanang Herjunanto dan Benny Yoga Dharma.
“Sudah majelis hakim sudah ditunjuk,” tegas Edi.
Sementara, Kasi Pidum Kejari Batam, Amanda membenarkan perkara David dan rekan sudah dilimpah ke PN Batam. Pihaknya pun tengah menunggu penetapan jadwal sidang.
“Sudah kami limpah ke pengadilan, jadi menunggu jadwal sidang,” imbuh Amanda.
Dalam berkas yang dilimpah, David dan Natasya dijerat dengan pasal primer dan subsider, yakni pasal 127 undang-undang narkotika no 35 tahun 2009, yakni pasal yang diterapkan bagi pihak yang memiliki narkotika sebagai penyalahguna atau pecandu dan sanksinya adalah rehabilitasi atau maksimal penjara 4 tahun. Kemudian yang kedua pasal 112 UU Narkotika no 35 tahun 2009 yang berisi memiliki, menyimpan, menguasai” dimaknai “memiliki, menyimpan, menguasai dengan tujuan untuk diedarkan atau digunakan orang lain, dengan ancaman diatas 5 tahun.
Baca Juga:Â Buruh Bangunan Diciduk Polisi, Ini Kasusnya
Diketahui, pertengahan Januari lalu, Anggota Satnarkoba Polresta Barelang menangkap basah Azhari David Yolanda bersama Natasya di sebuah kamar hotel kawasan Jodoh. Dari keduanya, polisi menemukan 0,24 gram sabu telah dipakai.
Hasil pemeriksaan dan tes urine, David dinyatakan negatif narkoba, sehingga polisi Polresta Barelang menjeratnya dengan pasal kepemilikan narkoba yakni pasal 112 atau 114 jo 132 Undang-undang narkotika dengan ancaman minimal 5 tahun penjara, serta denda maksimal Rp 10 miliar. (*)
Reporter: Yashinta