batampos – Sidang mantan Anggota DPRD Kota Batam, Azhari David Yolanda bersama Nornatasya kembali bergulir di Pengadilan Negeri Batam. Agenda sidang hari itu adalah keterangan saksi dan terdakwa, yang berlangsung secara online atau virtual.
Dalam sidang, saksi polisi mengatakan penangkapan terdakwa bersama Nornatasya berawal informasi akan adanya transaksi narkotika. Dan benar saja, berdasarkan ciri yang dimaksud, polisi kemudian menemukan adanya traksasi di salah satu hotel kawasan Batuampar.
“Kedua terdakwa berada di dalam kamar, kami menemukan 0,24 gram narkortika jenis key, ” ujar saksi polisi.
Baca Juga:Â Pemko Batam Usulkan Penambahan Lahan Permakaman Seluas 148 Hektar
Keterangan saksi dibenarkan oleh kedua terdakwa. Termasuk David yang mengakui untuk minta Tasya memesan sabu yang menggunakan uangnya.
“Saya konsumsi sabu. Dalam sebulan bisa pakai 4 sampai 6 kali,” kata David.
Hal senada juga diungkapkan Tasya yang bekerja di salah satu hotel di Batam. Ia juga mengaku aktif memakai sabu dan digunakan sebelum bekerja.
Usai mendengar keterangan terdakwa, sidang yang dipimpin hakim David Sitorus didampingi hakim anggota Benny dan Nanang ditunda hingga 2 minggu kedepan. Agenda sidang yakni tuntutan dari Jaksa.
Baca Juga:Â Warga Miskin Batam Bertambah, Rudi Sebut Konsisten Program Pengentasan Kemiskinan
Kedua terdakwa dijerat dengan dakwaan primair pasal 112 UU narkotika atau subsidair pasal 127 UU narkotika.
Diketahui, kedua terdakwa di sebuah hotel kawasan Batuampar pada 25 Januari lalu. Penangkapan terdakwa berawal informasi yang diterima Satnarkoba Polresta Barelang, adanya penyalahgunaan narkoba di wilayah tersebut.
Mendapat informasi, polisi pun bergerak ke lokasi dan mendapatkan kedua terdakwa di dalam kamar hotel. Dari keduanya, polisi juga mendapatkan barang bukti sepaket sabu.
Baca Juga:Â Sudah Sepekan Pasokan Air Tidak Mengalir ke Sengkuang
Atas perbuataan mereka, keduanya didakwa, dakwaan Primair pasal 112 UU no 35 tahun 2009 yakni mempunyai kekuatan hukum mengikat dengan persyaratan bahwa sepanjang frasa: “memiliki, menyimpan, menguasai” dimaknai “memiliki, menyimpan, menguasai dengan tujuan untuk diedarkan atau digunakan orang lain.
Sedangkan dakwaan Subsidair pasal 127 UU no 35 tahun 2009 mengatur tentang pengaturan pengenaan sanksi bagi pelaku tindak pidana penyalahgunaan narkotika, setiap penyalaguna narkotika golongan I bagi diri sendiri. Dakwaan ini, berbeda dengan sangkaan saat di polisi beberapa lalu, yakni pasal 114 UU Nakorba dan 112 UU Narkoba.(*)
Reporter: Yashinta