batampos– Tiga tersangka terlibat dalam aksi pencurian dengan kekerasan (curas) ber inisial ED, 30, dan G, 35, dan R , 34 yang terjadi di depan halte kawasan industri Cammo, Batamkota, Sabtu, 30 Desember 2023.
Kabid Humas Polda Kepri, Kombes Pol Zahwani Pandra Arysad, menuturkan dua tersangka, ED dan G merupakan aktor utama kejahatan dengan menggunakan senjata api rakitan. Pelaku mengancam seorang korban dan mengambil paksa satu unit sepeda motor.
“Modus yang dilakukan para tersangka ini mengaku sebagai anggota Polri kepada korban. Ketiga tersangka dari kasus itu kami tangkap di Kampung Aceh, Simpang Dam, Selasa 2 Januari lalu,” ujarnya, Senin (8/1).
Pandra menerangkan, peristiwa terjadi pada Sabtu, 03.00 dini hari, 30 Desember 2023 di halte Cammo Industrial, Batamkota, saat itu korban seorang diri sedang menunggu rekannya di halte tersebut.
BACA JUGA: Apotek Kimia Farma Penuin Dirampok, Pelaku Ancam Korban dengan Parang
“Pada saat menunggu korban di datangi oleh kedua tersangka yang mengaku sebagai anggota Polisi, kemudian tersangka meminta identitas korban setelah itu diminta mengikuti tersangka di depan perumahan Plamo Garden,” ujarnya.
Usia menuruti keinginan pelaku, korban dipaksa untuk turun dari motornya dan pelaku menodong senjata tajam (pistol) ke arah betis korban, seketika itu pula tersangka melarikan diri.
“Korban melaporkan kejadian itu ke Polsek BatamKota dan ditindak lanjuti oleh Subdit III Jatanras Polda Kepri,” ujarnya.
Mengenai senjata tajam pistol rakitan dari hasil pemeriksaan pistol diperoleh dari rekan ED yang berada di Pekanbaru, Riau. “Pistol rakitan itu didapat dari rekannya dan kami masih dalami,” jelasnya.
Diketahui tersangka ED, merupakan residivis dan mantan anggota Polri yang terakhir bertugas di Polda Kepri dan telah dilakukan pemecatan secara tidak hormat dengan kasus penganiayaan dan pembunuhan dengan putusan selama 12 tahun.
“Dan yang bersangkutan telah keluar dari penjara pada 2 Februari 2022,” jelasnya.
Sementara itu, Dirreskrimum Polda Kepri, Kombes Pol Adip Rojikan, mengatakan, peran tersangka ED dan G sebagai pelaku utama sementara R merupakan penadah sepeda motor hasil perampasan tersebut.
“Untuk aksi mereka apakah sudah beberapa kali melakukan ini masih dalam penyelidikan,” ujarnya.
Barang bukti yang disita oleh Subdit Jatanras ialah satu unit sepeda motor Honda Beat nomor polisi BP 2181 GQ warna putih, satu pistol rakitan jenis revolver, satu butir peluru 9mm, satu unit HP milik korban.
“Ketiga tersangka dikenakkan pasal 365 KHUP juncto pasal 1 UU darurat no 12 tahun 1951 tentang tindak pidana pencurian dengan kekerasan dan kepemilikkan senjata api dengan ancaman pidana selama 20 tahun,” tutupnya. (*)
Reporter: Azis M