Jumat, 20 September 2024

Mantan Bendahara DPRD Batam Ditahan, Ini Kasusnya

Berita Terkait

spot_img
DPRD Kota batam
Ilustrasi. Gedung DPRD Batam. Foto: Cecep Mulyana/Batam Pos

batampos – Mantan Bendahara DPRD Batam, Raja Syamsul Bahari ditahan Kejaksaan Negeri Batam, Kamis (26/10). Ia merupakan tersangka dugaan korupsi perjalanan dinas fiktif DPRD Kota Batam tahun 2016 lalu, yang telah merugikan negara Rp 1,28 miliar.

Penahanan pegawai negeri sipil Pemko Batam itu dilakukan dalam proses tahap 2 dari penyidik Polresta Barelang ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kajari Batam. Untuk sementara, penahanan pria berusia 44 tahun ini dititipkan di Rutan Polresta Barelang.



Kasi Intel Kejari Batam, Andreas Tarigan mengatakan dalam proses tahap 2, tersangka diserahkan bersama barang bukti. Dimana sebelum tahap 2, penyidik telah menyerahkan berkas yang dinyatakan lengkap oleh JPU.

Baca Juga: Kejari Batam Sidik Dugaan Korupsi Renovasi Gedung BPJSTK

“Tadi (kemarin) sekitar jam 1 siang kami menerima tersangka dugaan korupsi perjalanan dinas fiktif DPRD kota Batam, dengan inisial RS,” sebut Andreas.

Menurut Andreas, dalam proses tahap 2 tersangka sempat diwawancara oleh JPU. Yang kemudian tersangka ditahan dan dititip di Polresta Barelang.

“Tersangka kami titip di Rutan Polresta Barelang. Sebelumnya tersangka juga ditahan,” kata Andreas.

Masih kata Andreas, pihaknya dalam waktu dekat juga akan melimpahkan tersangka ke Pengadilan Negeri Tipikor Tanjungpinang. Namun sebelum penyerahan tersangka, jaksa akan melengkapi proses administrasi.

“Dalam waktu dekat akan kami limpahkan juga ke pengadilan Tipikor. Namun setelah proses administrasi selesai,” jelas Andreas.

Baca Juga: Pemko Batam Usulkan Sembilan Proyek Strategis di 2024, Ini Rinciannya

Dalam sangkaan Tipikor, Raja Syamsul dijerat dengan pasal 2 atau pasal 3 Jo pasal 18 UU nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi, dengan ancaman penjara 20 tahun.

Diketahui, tindak pidana korupsi yang dilakukan Raja diduga bekerjasama dengan Marzuki, mantan Sekwan Kota Batam dalam rentan waktu Januari hingga Juni 2016 lalu . Yang mana, atas perbuatan tersangka telah memperkaya atau menguntungkan Marzuki dan merugikan negara Rp 1,281 miliar. (*)

 

Reporter: Yashinta

spot_img

Update