batampos – Penyidik Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polresta Barelang menetapkan mantan bendahara sekwan Batam periode 2016, Raja Samsyul sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi perjalanan dinas anggota dewan Batam medio Januari hingga Mei 2016.
Penetapan tersangka Raja Syamsul ini dilakukan setelah polisi mendapatkan hasil audit BPK RI atau kerugian negara. Polisi kemudian melakukan gelar perkara pada awal pekan lalu.
“Iya, ada. Sudah ditetapkan tersangka,” ujar Budi kepada Batam Pos, Minggu (20/8) siang.
Baca Juga: Batam Tunggu Surat Resmi Kenaikan Gaji PNS 8 Persen
Budi mengaku dalam kasus ini ada 2 orang yang terlibat. Peran seorang terduga pelaku yakni mengatur skenario perjalan dinas dan seorang lagi bertugas membantu.
Pada kasus ini, Raja Samsyul berperan sebagai pembantu untuk memuluskan perjalanan dinas anggota dewan periode tersebut.
“Masih satu (penetapan tersangka). Satu lagi susulan,” tegas Budi.
Penetapan tersangka dalam kasus ini memakan waktu yang lama karena menunggu hasil audit BPK RI. Sebelumnya, polisi melakukan pemeriksaan terhadap staf dan mantan anggota dewan yang menjabat pada tahun 2016. Pemeriksaan termasuk kepada mantan sekwan pada periode tersebut, yakni Marzuki di kantor DPRD Batam.
Baca Juga:Â Syarat Mengurus KTP Baru, KTP Rusak, Pindah Datang
Perjalanan dinas mantan anggota DPRD Batam ini menggunakan jasa travel dari PT Nirwana Indragiri. Dari pemesanan tiket serta hotel, mantan anggota dewan ini menunggak sebesar Rp 600 jutaan.
“Uang itu tidak dibayarkan ke pihak ketiga. Untuk detailnya nanti akan kita ekspose setelah tersangkanya lengkap,” tutup Budi. (*)
Reporter: YOFI YUHENDRI