Jumat, 16 Januari 2026

Mantan Kapolres Barelang Kombes Nugroho Jadi Saksi, Sampaikan Dengar Ada Penyisihan Sabu

Sebutkan Satria Menangis dan Minta Maaf

spot_img

Berita Terkait

spot_img
Mantan Kapolresta Barelang dihadirkan sebagai saksi dalam sidang dugaan tindak pidana narkotika yang melibatkan 10 mantan anggota Satnarkoba Polresta Barelang dan 2 sipil kembali digelar di Pengadilan Negeri Batam, Senin (17/3).

batampos  – Sidang dugaan tindak pidana narkotika yang melibatkan 10 mantan anggota Satnarkoba Polresta Barelang dan 2 sipil kembali digelar di Pengadilan Negeri Batam, Senin (17/3). Agenda sidang lanjutan, pemeriksaan 7 saksi yang dihadirkan jaksa penuntut umum (JPU) Kejari Batam.

Dalam keterangan saksi, disebutkan ada penyisihan 5 kilogram narkotika jenis sabu. Hingga permintaan maaf Satria Nanda sembari menangis.

Salah satu saksi yang memberi keterangan adalah mantan Kapolres Barelang, Kompol Nugroho Tri Nuryanto. Dalam keterangannya di depan majelis hakim yang dipimpin Tiwik didampingi Douglas dan Andi Bayu, saksi Nugroho mengatakan bahwa ada pengungkapan kasus narkoba dengan jumlah banyak. Pengungkapan kasus narkoba itu dipimpin Kompol Satria Nanda, yang saat itu bertugas sebagai Kasat Narkoba Polresta Barelang.

“Ya ada laporan pengungkapan kasus narkoba sebanyak 35 kilogram lebih, untuk proses pengungkapan perkara itu dipimpin Satria Nanda. Sedangkan saya menandatangani untuk pengembangan perkara, dan itu sudah saya lapor hingga Kapolda,” ujar Kombes Nugroho di depan jaksa penuntut umum, para terdakwa dan belasan penasehat hukum para terdakwa.

Menurut dia, usai pengungkapan kasus narkotika itu, dilakukan pemusnahan barang bukti 35 kg sabu, yang dibersamaan dengan barang bukti narkotika lainnya. Namun berapa banyak narkotika dari perkara lain, Nugroho mengaku lupa.

“Untuk proses pemusnahan, saya yang pimpin, itu dihadiri lintas instansi penegak hukum, tokoh masyarakat dan media juga. Jadi sebelum dimusnahkan juga telah dilakukan tes keaslian narkotika yang dimusnahkan,” katanya.

Dikatakannya, atas pengungkapan itu para anggota pun mendapat apreasiasi. Apalagi jumlah yang berhasil diungkap dalam jumlah banyak. Ke 10 anggotanya disebut berprestasi karena dari 3 Kasat, Satria Nandalah yang berhasil mengungkap dalam jumlah besar.

“Ya mereka berprestasi, karena mengungkap kasus besar. Dua tahun dan enam bulan saya menjabat Kapolres, tiga kali pergantian Kasat Narkoba, dan dari sekian itu Satnarkoba dibawah kepempimpinan Satria Nanda berprestasi,” sebutnya.

Masih kata Kombes Nugroho, usai pemusnahan barang bukti, Polda Kepri melakukan pengungkapan perkara atas tersangka Azis. Yang mana, tersangka diamankan dari Simpang Dam, dan membuka tabir keterlibatan anggotanya dalam jual beli barang bukti sabu.

“Untuk informasi itu, saya dapat dari Dir, yang mana ada penyisihan barang bukti. Memang saya tak melihat barang bukti itu, karena penanganan perkara ada di Ditnarkba Polda Kepri,” sebutnya.

Jaksa Ali Naek sempat membacakan beberapa poin hasil BAP Kombes Nugroho di penyidik Polda Kepri. Yang dibenarkan oleh Nugroho, meski sempat mencabut beberapa poin BAP usai ditanya penasehat hukum terdakwa.

Dalam kesempat itu, jaksa Adjudian sempat menegaskan BAP Kombes Nugroho yang menyatakan bahwa pada 1 November Satria Nanda sempat menangis dan meminta maaf kepadanya. Yang kemudian ditanya Adjudian, Satria Nanda menangis dan meminta maaf karena perbuataan apa.

“Satria Nanda menangis, dan mengatakan terpengaruh oleh anggota S dalam hal ini Sigit bertugas sebagai Kanit,” terang Adjudian.

Yang kemudian dibenarkan oleh Satria Nanda, menurutnya, Satria Nanda berada di ruangan yang sama dengan dirinya dan istri Satria Nanda.

“Dia meminta maaf, namun saya tidak tanya karena apa,” ujarnya.

Tak hanya itu, Kombes Nugroho sempat menyatakan jika menurut Dir Narkoba, jika ada penyisihan barang bukti. Bahkan ia tak
Mengelak saat mengunhkapan kasus ada barang bukti sebanyak 35,774 gram. Yang mana dimusnahkan hanya 35 gram dalam pengungkapan kasus.

“Ada pernyataan dari Dir kalau ada penyisihan barang bukti hingga 5 kilogram,” sebutnya.

Atas keterangan saksi, hampir semua terdakwa polisi membantah adanya penyisihan.

Diketahui, Kasus dugaan tindak pidana narkotika yang menyeret 10 anggota polisi Polda Kepri akhirnya bergulir di Pengadilan Negeri Batam, Kamis (30/1) sekitar pukul 11.20 WIB. Dimana dua warga sipil yang satu diantaranya mantan anggota polisi juga sidang dalam perkara sama dengan agenda pembacaan dakwaan.

Dalam dakwaan, terungkap jika para terdakwa polisi tak hanya menyalahgunakan barang bukti narkoba jenis sabu. Namun juga menjemput 44 kilogram sabu hingga perbatasaan Malaysia, dengan membayar upah tekong Rp 20 juta dan upah informan Rp 20 juta perkilogram.

Dakwaan menjelaskan bahwa kejadian tersebut berlangsung antara bulan Juni hingga September 2025. Berawal dari salah satu ruangan Satnarkoba Polrest Barelang.
Kasus bermula dari informasi terkait penyelundupan 300 Kg sabu dari Malaysia yang diperoleh Rahmadi SI seorang informan. Namun, rencana tersebut batal hingga akhirnya muncul informasi baru pada Mei 2024 mengenai masuknya 100 kg sabu ke Indonesia.
Atas informasi tersebut, beberapa terdakwa menggelar pertemuan di One Spot Coffee, Batam, guna membahas distribusi barang haram itu.

Awalnya, rencana penyelundupan mengalami kendala, namun setelah Ditresnarkoba Polda Kepri mengungkap kasus narkotika di Imperium, Batam, serta adanya tekanan dari pimpinan Polresta Barelang agar segera mengungkap kasus besar, Satria Nanda diduga memerintahkan timnya untuk kembali menjalankan operasi ini.
Dalam rapat lanjutan, terdakwa Shigit Sarwo Edhi sebagai Kanit memberikan arahan kepada Fadillah dan Rahmadi untuk memastikan eksekusi berjalan lancar. Rencana itu mencakup pembagian 100 Kg sabu, di mana 90 Kg digunakan untuk pengungkapan kasus, sedangkan 10 Kg lainnya diduga disisihkan untuk membayar SI dan keperluan operasional. Pada akhirnya, strategi tersebut mendapat persetujuan Satria Nanda meski awalnya ia menilai skema itu berisiko tinggi.

Hingga akhirnya, pada bulan Juni, beberapa terdakwa menyewa Awang seorang tekong untuk mengambil sabu dari Malaysia. Awang diupah Rp 20 juta dan melaju dari Perairan Nongsa, menuju Tanjung Uban hingga ke Malaysia.

Awang membawa kapal seorang diri, dikawal oleh beberapa terdakwa (polisi) menggunakan kapal terpisah. Namun diperbatasaan, para terdakwa berhenti. Sedangkan Awang masuk ke perairan Malaysia.

Setelah Awang kembali dari perairan Malaysia, para terdakwa kembali mengawal Awang hingga perairan Nongsa. Sesampai di perairan Nongsa, Awang tetap berada diatas kapal, sedangkan para terdakwa mengambil dua tas besar dan memasukan ke dalam mobil warna silver untuk menuju Satnarkoba Polresta Barelang.

Di Satnarkoba Polresta Barelang, para terdkawa menghitung jumlah sabu didalam dua tas ada 44 bungkus, yang masing-masing bungkus berisi 1 kilogram. Sabu-sabu tersebut kemudian disisihkan 9 bungkus dan disimpan di tempat terpisah.
Untuk 35 bungkus lagi atau 35 kilogram, dilaporkan untuk diexpos dan disetujui oleh Kasat yang saat itu berada di Bandara Hang Nadim Batam.

Dalam pertemuan para terdakwa dan kasat, kasat juga sempat mengucapkan selamat kepada Para terdakwa karena sudah sukses bekerja. Yang kemudian ditentukan waktu untuk melakukan expos perkara nantinya. Para terdakwa kemudian menghubungi Poy (DPO), untuk mencari orang yang akan membawa sabu itu ke Jakarta. Dan Poy mendapatkan 3 orang, yakni Effendi, Nely dan Ade.

Dua diantara kurir adalah pasangan suami istri yang dijanjikan upah Rp 150 juta dan Ade yang dijanjikan upah Rp 10 juta. Namun dalam
Aksi itu, para polisi yang semula memiliki barang, melakukan aksi penyergapan kepada ketiganya. Orang suruhan Poy ditangkap ditangkap di dekat jembatan Barelang dengan barang bukti 35 kilogram sabu.

Tak hanya itu, 9 kilogram sabu yang disisihkan itu kemudian dijual, salah satunya kepada Azis dengan harga Rp 400 juta per kilogram. Namun diperjalanan, Azis tak melunasi sisa dari pembelian sabu tersebut. Perbuataan para terdqkwa dijerat dengan pasal 112 ayat 2 UU narkotika jo 132 jo pasal 64 UU narkotika. Atau pasal 114 ayat 2 Jo 132 Jo 64 UU narkotika. (*)

Reporter: Yashinta

Update