Kamis, 29 Januari 2026

Mantan Karyawan PT Pelayaran Alkan Abadi Geruduk PT Laut Mas, Tuntut Pembayaran Aset Rp141 Miliar

spot_img

Berita Terkait

spot_img
Kapolresta Barelang mendatangi mantan karyawan PT Pelayaran Alkan Abadi saat gelar aksi di PT Laut Mas yang berada di dalam kawasan Union Park, Batam, pada Kamis (8/5) pagi. Foto. Leo untuk Batam Pos

batampos – Puluhan orang mendatangi kantor PT Laut Mas yang berada di dalam kawasan Union Park, Batam, pada Kamis (8/5) pagi. Mereka merupakan mantan karyawan PT Pelayaran Alkan Abadi yang kini telah dinyatakan bangkrut. Aksi ini dipicu oleh dugaan wanprestasi PT Laut Mas yang disebut tidak membayarkan uang ratusan miliar rupiah sesuai surat kesepakatan kerja sama dengan PT Pelayaran Alkan Abadi.

Marcos, kuasa hukum PT Pelayaran Alkan Abadi, menjelaskan bahwa persoalan ini bermula sejak tahun 2016 ketika PT Laut Mas menjalin kerja sama dengan kliennya. Saat itu, PT Laut Mas menyewa dua kapal dan 400 kontainer milik PT Pelayaran Alkan Abadi yang berada di Surabaya. Namun, kerja sama tersebut berujung pada perselisihan setelah aset yang disewa tak kunjung dikembalikan.

Seiring berjalannya waktu, PT Laut Mas disebut berdalih akan menggunakan kapal Patriot dan Pollux untuk pengiriman barang ke Dili. Namun hingga batas waktu yang ditentukan, kapal dan kontainer tersebut tidak kembali ke Surabaya. Setelah melakukan pencarian selama bertahun-tahun, pada akhir 2023 pihak PT Pelayaran Alkan Abadi menemukan bahwa PT Laut Mas telah berpindah lokasi ke Batam.

Guna menyelesaikan konflik tanpa jalur hukum, kedua belah pihak sempat menandatangani surat kesepakatan pada 24 November 2024. Dalam kesepakatan tersebut, PT Laut Mas berjanji akan membayar sewa dua kapal dan ratusan kontainer dengan nilai total mencapai Rp141 miliar. Surat tersebut ditandatangani oleh Direktur PT Laut Mas, Herlina, dan beberapa pemegang saham perusahaan.

Namun, Marcos menyayangkan bahwa setelah surat kesepakatan ditandatangani, PT Laut Mas justru tidak menepati janji pembayarannya. Beberapa kali somasi telah dilayangkan, namun tidak pernah direspons oleh pihak perusahaan. “Kita sudah berulang kali meminta itikad baik, tapi sampai sekarang tak ada tanggapan,” ujar Marcos.

Akibat ulah PT Laut Mas, PT Pelayaran Alkan Abadi akhirnya terpaksa menghentikan operasional dan menyatakan diri bangkrut. Aset berupa kapal dan kontainer yang tidak dikembalikan serta nilai sewa yang tidak dibayar, disebut Marcos sebagai penyebab utama kebangkrutan kliennya. “Inilah sebab puluhan mantan karyawan mendatangi PT Laut Mas, menuntut keadilan karena perusahaan mereka bangkrut,” jelasnya.

Dalam aksi tersebut, Marcos turut hadir bersama para mantan karyawan untuk meminta mediasi langsung dengan PT Laut Mas. Namun, harapan itu tidak tercapai karena perusahaan enggan menemui mereka. “Kami berada di sana sekitar tiga jam, bahkan polisi juga hadir, namun upaya mediasi tidak berhasil dilakukan karena tak ada tanggapan dari pihak perusahaan,” ungkap Marcos.

Menanggapi hal ini, Kepala Dinas Tenaga Kerja (Kadisnaker) Kota Batam, Rudi Syakiakirti, menyatakan bahwa pihaknya belum menerima laporan resmi terkait kejadian tersebut. “Saya belum mengetahui secara pasti kasus ini. Akan kami cek terlebih dahulu dan lihat apakah ada laporan yang masuk ke kami. Jika ada pelanggaran ketenagakerjaan, tentu akan kami tindaklanjuti,” ujarnya saat dimintai konfirmasi. (*)

Reporter: Eusebius Sara

Update