Jumat, 16 Januari 2026

Mantan Kasat Narkoba Polresta Barelang Lolos dari Hukuman Mati, JPU Banding

spot_img

Berita Terkait

spot_img
Suasana ruang sidang PN Batam saat dimulainya sidang pembacaan putusan terhadap Kompol Satria Nanda, mantan Kasat Narkoba Polresta Barelang. Foto. Yashinta/ Batam Pos

batampos – Mantan Kasat Narkoba Polresta Barelang, Satria Nanda, berhasil lolos dari jerat hukuman mati, setelah majelis hakim menjatuhkan vonis yang lebih ringan dalam persidangan kasus narkoba yang menjeratnya. Hakim memutuskan vonis seumur hidup atas kasus tersebut.

Putusan tersebut mengejutkan banyak pihak, mengingat tuntutan jaksa sebelumnya adalah hukuman mati atas perannya dalam pemufakatan jahat, yang menyelewengkan barang bukti narkoba.

Baca Juga: Sidang Vonis 6 Eks Satresnarkoba Polresta Barelang Dimulai, Satria Nanda yang Pertama

Vonis ini menjadi perbincangan hangat di kalangan masyarakat dan pengamat hukum. Jaksa Penuntut Umum (JPU) mengajukan banding atas putusan itu.

Kasus ini menyita perhatian publik, mengingat terdakwa pernah menjabat posisi strategis di kepolisian yang semestinya menjadi garda terdepan dalam pemberantasan narkoba.

Banyak pihak menantikan hasil banding tersebut, sekaligus berharap agar penegakan hukum tidak tebang pilih, terlebih jika pelakunya berasal dari institusi penegak hukum itu sendiri. (*)

Reporter: Fiska Juanda

Update