Sabtu, 23 November 2024

Mantan Kasat Narkoba Polresta Barelang Masih Jalani Sidang Banding di Mabes Polri

Berita Terkait

spot_img
Kompol Satria Nanda saat masih menjabat Kasat Narkoba Polresta Barelang, memusnahkan narkoba saat gelar perkara di Mapolresta Barelang, Selasa (7/5). F Dalil Harahap/Batam Pos

batampos – Kabid Humas Polda Kepri, Kombes Zahwani Pandra Arsyad mengatakan mantan Kasat Narkoba Polresta Barelang, Kompol SN yang dijatuhi sanksi tegas berupa pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) atau pemecatan dari Polri saat ini masih menjalani sidang banding.

“Proses banding di Mabes Polri masih berlangsung. Belum ada keputusan,” ujarnya saat dikonfirmasi, Minggu (29/9).


Disinggung aturan dan lamanya proses banding ini, Pandra enggan berkomentar. Kita ikuti saja proses yang tengah berjalan,” katanya.

Pandra menjelaskan untuk lima personel lainnya saat ini masih ditahan di Mapolda Kepri untuk kepentingan pengembangan kasus oleh penyidik. Sedangkan lima personel lainnya Rumah Tahanan Negara (Rutan) kelas II A Batam.

“Masih proses pendalaman oleh penyidik,” ungkapnya.

Diketahui, kasus pertama yang melibatkan Kompol SN dan 9 anggota lainnya juga menyeret 5 anggota lainnya. Mereka ditangkap Paminal Mabes Polri, terdiri 1 perwira dan 4 bintara dengan barang bukti 5 kilogram sabu.

Barang bukti ini disimpan di dalam rumah salah seorang anggota polisi di kawasan Sukajadi, Batam Kota dan rencananya akan dijual ke Pekanbaru, Riau.

“Sabu itu memang diminta dijual seorang perwira untuk biaya banding dan praperadilan nanti,” ujar sumber Batam Pos. Kini, 5 personel yang baru ditangkap tersebut dibawa ke Mabes Polri untuk proses pengembangan.

Diberitakan sebelumnya, sejumlah personel Satuan Reserse (Satres) Narkoba Polresta Barelang diperiksa dan ditahan Propam Polda Kepri. Para personel ini diduga bermain dengan bandar sabu di Kampung Aceh, Mukakuning berinisial As.

Kasus ini bermula saat Ditres Narkoba Polda Kepri menangkap As dengan barang bukti 1 kilogram sabu. Dari pemeriksaan, As mengaku barang bukti itu didapatkan atau dibeli dari personel Satres Narkoba Polresta Barelang dengan nilai ratusan juta rupiah.

Oleh pengakuan As tersebut, Propam Polda Kepri memeriksa salah seorang anggota yang menjual sabu itu. Dan anggota tersebut mengaku perbuatannya atas perintah atasannya atau Kasat Narkoba.(*)

 

Reporter: TIM BATAM POS

spot_img

Baca Juga

Update