Kamis, 22 Januari 2026

Mantan Kasatnarkoba Polresta Barelang Dituntut Hukuman Mati

spot_img

Berita Terkait

spot_img
Mantan Kepala Satuan Reserse Narkoba Polresta Barelang, Satria Nanda, saat sidang di Pengadilan Negeri Batam. Foto. Aziz Maulana/ Batam Pos

batampos – Pengadilan Negeri Batam kembali menggelar sidang lanjutan perkara tindak pidana narkotika yang menyeret mantan Kepala Satuan Reserse Narkoba Polresta Barelang, Satria Nanda, beserta sembilan mantan anggotanya.

Sidang yang berlangsung pada Senin (26/5) ini memasuki agenda pembacaan tuntutan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU), Alinaex Hasibuan, di hadapan majelis hakim yang dipimpin oleh Hakim Tiwik.

Dalam tuntutannya, JPU menjatuhkan hukuman maksimal kepada terdakwa utama, Satria Nanda, berupa hukuman mati. Tuntutan tersebut didasarkan pada rangkaian fakta hukum yang terungkap selama persidangan, mulai dari keterangan saksi, ahli, petunjuk, hingga alat bukti yang sah serta pengakuan dari terdakwa.

Baca Juga: Sidang Lanjutan Kasus Narkoba, Satria Nanda Bantah Terlibat

“Agenda hari ini adalah pembacaan tuntutan oleh Penuntut Umum. Bacakan pokok-pokoknya saja,” ujar Hakim Tiwik saat membuka sidang.

Menurut JPU, terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana narkotika sebagaimana dakwaan primer dan subsider dalam Pasal 114 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Dalam uraian tuntutan, Satria disebut telah melakukan permufakatan jahat untuk mengedarkan narkotika golongan I secara ilegal, termasuk menjual, membeli, menerima, dan menjadi perantara transaksi narkoba.

Baca Juga: Sidang Polisi Gelapkan Barang Bukti Sabu Kembali Bergulir di PN Batam, Pakar Hukum Ungkap Penyimpangan Prosedur oleh Satria Nanda Cs

“Tidak ada alasan pembenar maupun pemaaf yang dapat meringankan perbuatan terdakwa. Perbuatannya dilakukan secara terencana, sistematis, dan terhubung dengan jaringan sindikat narkotika internasional,” tegas Alinaex Hasibuan.

JPU juga menyoroti posisi Satria Nanda sebagai aparat penegak hukum dan atasan yang justru menyalahgunakan jabatannya dalam peredaran gelap narkotika.

Selama persidangan, terdakwa juga dinilai tidak kooperatif karena memberikan keterangan yang berbelit-belit. Tidak ditemukan satu pun hal yang dapat meringankan hukumannya.

“Oleh karena itu, kami menuntut agar terdakwa dijatuhi pidana mati ,” kata Alinaex Hasibuan.

Majelis hakim kemudian menetapkan bahwa sidang akan dilanjutkan pada Senin mendatang dengan agenda pembelaan dari pihak terdakwa melalui penasihat hukum secara tertulis. (*)

Reporter: Aziz Maulana

Update