Selasa, 17 September 2024
spot_img

Mantan Kepala SMKN 1 Batam Ajukan PK, Berharap Dikabulkan dan Memulihkan Nama Baiknya

Berita Terkait

spot_img
IMG 20240909 WA0149 e1725935233501
Tim Kuasa Hukum Lea Lindrawijaya Suroso.

batampos – Pengadilan Negeri Tanjungpinang menggelar sidang perdana peninjauan kembali (PK) kasus korupsi dana Bantuan Operasional sekolah (BOS) SMKN 1 Batam 2017-2019. Dalam kasus ini, mantan Kepala SMKN 1 Batam Lea Lindrawijaya Suroso selaku pemohon PK.

Pemohon Lea Lindrawijaya Suroso didampingi tim Kuasa Hukum Firma Victoria yang beranggotakan Kamaruddin Simanjuntak, Jimmi Manalu, Nico Iryanto Sihombing dan Jusfer Panggabean.



Dalam persidangan, Majelis Hakim yang diketuai Ricky Ferdinan, Hakim Anggota Fauzi dan Albiferi menyatakan, berkas permohonan PK, akan dikirimkan melalui Pengadilan Negeri Tanjungpinang ke Mahkamah Agung (MA).

“Jadi kami Tim Kuasa Hukum masih akan menunggu Keputusan MA apakah permohonan PK dikabulkan atau tidak,” kata Tim Kuasa Hukum Firma Victoria melalui Nico Iryanto Sihombing, usai persidangan, Senin (9/9).

Baca Juga: Asparnas Batam Jalin Kerja Sama dengan Agen Travel China, Targetkan 2.000 Wisatawan hingga Akhir 2024

Nico menjelaskan, dalam perkara ini, pihaknya telah mengajukan beberapa bukti baru (Novum) dalam Memori PK. Adapun beberapa Novum yakni Surat Komite SMKN 1 Batam terkait Berita Setuju Bayar tahun 2018 dan 2019. Laporan penerimaan dan pengeluaran keuangan SMKN 1 tahun 2019 dan 2020.

Selanjutnya, Peraturan Perundangan-undangan (Perpu) terkait kedudukan SPP dan sumbangan. Perpu terkait pemberian THR untuk ASN dan Perpu terkait tugas dan tanggung jawab Kepala Sekolah.

“Jadi sebenarnya ada 22 Novum yang kami ajukan,” jelas Nico.

Dengan digelarnya sidang PK kasus korupsi dana Bantuan Operasional sekolah (BOS) SMKN 1 Batam 2017-2019 ini, tim Kuasa Hukum berharap, Majelis Hakim yang memeriksa perkara, dapat mengabulkan permohonan PK dari pemohon Lea Lindrawijaya Suroso.

“Sehingga dapat memulihkan nama baik dari pemohon dan membatalkan putusan kasasi yang memperkuat putusan banding yang dijatuhkan kepada terpidana,” jelas Nico.

Baca Juga: Apindo Batam Dukung Ekspor Listrik EBT ke Singapura

Sementara itu, Kuasa Hukum Jimmi Manalu menguraikan, permohonan Memori PK sesuai UU Nomor 20 tahun 2023 tentang Sistem Pendidikan Nasional dan sesuai PP Nomor 48 tahun 2008 tentang Pendanaan Pendidikan serta Permendikbud Nomor 75 tahun 2005 tentang Komite Sekolah.

Selanjutnya, UU Nomor 28 tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, jelas dikatakan bahwa pungutan daerah berupa Pajak dan Retribusi Daerah merupakan salah satu sumber APBD.

Kemudian berdasarkan Pasal 1 angka 64, dinyatakan retribusi daerah adalah pungutan sebagai pembayaran atas jasa atau pemberian izin tertentu yg khusus disediakan dan atau diberikan oleh Pemda, untuk kepentingan orang pribadi atau badan.

Kemudian sesuai UU Nomor 28 tahun 2009 Pasal 123 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, secara tegas diatur dalam ayat 2, bahwa yang dikecualikan dari objek retribusi sebagaimana dimaksud ayat 1 yaitu pelayanan pendidikan dasar dan menengah yang diselenggarakan pemerintah daerah, pendidikan atau pelatihan yang diselenggarakan pemerintah, pendidikan atau pelatihan yang diselenggarakan oleh BUMN atau BUMD dan pendidikan atau pelatihan yang diselenggarakan oleh pihak swasta.

“Bisa disimpulkan sumber dana pendidikan dari masyarakat dalam bentuk SPP dan sumbangan bukan merupakan uang negara,” tegas Jimmi.

Baca Juga: Singapore Airlines Terbang Rendah Kejutkan Warga Batam, Ini Penjelasan PT BIB

Jimmi berharap, Majelis Hakim sidang PK dapat meninjau kasus korupsi dana Bantuan Operasional sekolah (BOS) SMKN 1 Batam 2017 hingga 2019 ini, secara maksimal.

Sebab yang menjadi temuan penyidik adalah bukan berasal dari dana BOS, melainkan SPP yang digunakan untuk bantuan hari raya guru yang berstatus ASN, outbound PTK dan dana cashback yang diakui hakim sebagai sumbangan yang digunakan untuk belanja keperluan sekolah serta belanja lainnya. Jadi bukan berasal dari dana BOS.

“Harus dikaji lebih dalam apakah SPP masuk ke dalam APBD atau APBN,” jelas Jimmi. (*)

 

Reporter: Alfian Lumbangaol

spot_img
spot_img

Update