
batampos – Pengadilan Negeri (PN) Batam kembali menggelar sidang lanjutan perkara tindak pidana perbankan dengan terdakwa Daisy, mantan Manajer Funding PT BPR Dana Mitra Sukses, Selasa (8/7).
Sidang kali ini menghadirkan dua saksi dari internal perusahaan, termasuk Direktur Utama, Agita Ulfa Zuriana, yang memberikan kesaksian kunci terkait temuan audit internal yang mengungkap adanya pemalsuan data dan penggelapan dana nasabah.
Sidang yang dipimpin oleh majelis hakim Tiwik, Andi Bayu, dan Dina, sedianya mengupas lebih dalam praktik curang yang diduga dilakukan Daisy selama menjabat sebagai manajer funding di bank tersebut.
Baca Juga: Eks Manajer Funding BPR Didakwa Gelapkan Dana Nasabah Rp2,1 Miliar
Saat ditanya oleh majelis hakim mengenai keterkaitan para saksi dengan terdakwa, salah satu saksi menjawab mengenal Daisy dan membenarkan dakwaan yang dibacakan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).
“Iya mengenal terdakwa, dan memang ada beberapa tahapan yang dilanggar oleh terdakwa, khususnya terkait prosedur pencairan deposito,” ujar saksi dalam persidangan.
Sementara itu, saksi lainnya, Agita Ulfa, yang kini menjabat sebagai Direktur Utama PT BPR Dana Mitra Sukses, menjelaskan bahwa kecurigaan bermula saat ia menjabat dan menginisiasi audit internal terhadap aset perusahaan.
“Saya instruksikan tim baru untuk verifikasi. Saat itu ditemukan adanya selisih data antara sistem dan konfirmasi langsung kepada nasabah. Dari situ ketahuan bahwa terdakwa melakukan pemalsuan,” kata Agita
Dalam dakwaan yang dibacakan sebelumnya oleh JPU, Daisy diduga kuat memalsukan bilyet deposito dan tanda tangan nasabah guna mencairkan dana ke rekening pribadi maupun pihak ketiga tanpa persetujuan nasabah.
Perbuatan itu dilakukan pada April 2022 hingga Agustus 2023, saat Daisy masih aktif di kantor cabang PT BPR Dana Mitra Sukses.Salah satu contoh kasus adalah pencairan dana sebesar Rp197,7 juta dari bilyet No. 1175 milik seorang nasabah, yang seharusnya didepositokan ulang atas nama keluarga, namun malah ditransfer ke rekening BCA atas nama Yanti, teman dekat terdakwa.
Dalam kasus lain, dana milik nasabah atas nama Nurlela dicairkan tanpa persetujuan, dengan formulir yang diduga dipalsukan dan uang dikirim ke rekening atas nama Hely, abang kandung terdakwa.
JPU menyebut bahwa perbuatan Daisy melanggar Pasal 49 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1998 tentang Perbankan sebagaimana telah diubah dengan UU No. 4 Tahun 2023 tentang Penguatan dan Pengembangan Sektor Keuangan.
Hasil audit internal dan penyidikan menyimpulkan bahwa total dana nasabah yang digelapkan mencapai Rp2,1 miliar. Hingga kini, terdakwa baru mengembalikan dana sebesar Rp200 juta, sehingga nilai kerugian yang masih ditanggung PT BPR Dana Mitra Sukses mencapai Rp1,928 miliar. (*)
Reporter: Aziz Maulana



