Minggu, 1 Desember 2024

Mantan Narapidana Masuk DCS, Parpol Pengusung Sampaikan Tanggapan Lewat Silon

Berita Terkait

spot_img
Suasana kantor KPU Kota Batam. F.Dalil Harahap

batampos – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Batam, mengaku telah menindaklanjuti rekomendasi yang disampaikan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), terkait temuan seorang bakal calon anggota legislatif (bacaleg) dalam daftar calon sementara (DCS) anggota DPRD Batam yang merupakan mantan narapidana.

“Semalam kita sudah ketemu dengan partai pengusung yakni PSI termasuk menyampaikan mekanisme klarifikasi kepada KPU Batam,” ujar Ketua KPU Batam Mawardi, Minggu (3/9).


Baca Juga: Pelayaran Terakhir dari Batam ke Belawan, KM Kelud Angkut 1.645 Penumpang

Mawardi mengatakan, klarifikasi dari parpol yang pengusung disampaikan lewat Sistem Informasi Pencalonan (Silon). Nantinya hasil klarifikasi di silon ini akan diverifikasi oleh KPU Batam untuk selanjutnya menetapkan apakah bacaleg tersebut memenuhi syarat atau tidak memenuhi syarat (TMT).

“Kita klarifikasi lewat silon. Kemungkinan besok baru bisa kita akses apakah memenuhi syarat atau TMS,” tambahnya.

Selain dari PSI, bacaleg lainnya yang terindikasi pidana adalah dari Partai Gerindra. Namun setelah dilakukan penelusuran KPU ternyata caleg tersebut sudah memenuhi ketentuan calon mantan terpidana sehingga dinyatakan memenuhi syarat.

“Jadi gak ada masalah, karena yang bersangkutan juga sudah pernah menyerahkan surat pernah terpidana,” bebernya.

Baca Juga: Pass Pelabuhan Internasional di Batam Resmi Naik

Sebelumnya, Bawaslu Batam melaporkan adanya dua daftar calon sementara (DCS) anggota DPRD kota Batam untuk pemilu 2024 yang terindikasi pernah terlibat pidana penjara.

Ketua KPU Kota Batam Mawardi mengatakan, kedua bakal caleg yang dilaporkan oleh Bawaslu Batam itu, berasal dari partai politik yang berbeda. Pihaknya juga sudah melakukan rapat koordinasi dengan Bawaslu Batam terkait dengan DCS yang terindikasi pernah terpidana tersebut. (*)

 

 

Reporter: Rengga Yuliandra

spot_img

Update