batampos – Mantan General Manajer PT Persero Batam, Ardiansyah, terdakwa dugaan tindak pidana korupsi dituntut 2 tahun dan 6 bulan atau 2,6 tahun penjara. Selain pidana badan, Ardiansyah juga diwajibkan membayar denda Rp 50 juta, serta uang penganti Rp 844 juta.
Amar tuntutan terhadap Ardiansyah dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU), Abram Marajohan, didepan majelis hakim Pengadilan Tipikor Tanjungpinang.
Sedangkan terdakwa yang didampingi kuasa hukumnya mendengarkan tuntutan dari Rutan Tanjungpinang, karena sidang berlangsung online.
Kasi Pidsus Kejari Batam, Aji Sastrio Prakoso mengatakan terdakwa Ardiansyah terbukti bersalah melanggar pasal 3 ayat Jo Pasal 18 UU RI No. 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dalam UU RI No. 20 tahun 2001 tentang Perubahan atas UU No. 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 65 ayat (1) KUHP. Semua unsur dalam pasal telah terpenuhi, hal disimpulkan selama proses dan pembuktian di persidangan.
Baca Juga:Â Arus Penumpang di Pelabuhan Pelni dan Domestik Sekupang Masih Normal
“Terdakwa dituntut 2 tahun dan 6 bulan, dikurangi terdakwa ditahan,” ujar Aji.
Terdakwa juga dituntut membayar denda Rp 50 juta, yang apabila tak dibayar maka diganti pidana 3 bulan kurungan. Selain itu, terdakwa juga diwajibkan membayar uang penganti Rp 844 juta.
“Untuk uang penganti, terdakwa hanya harus menambah Rp 580 juta, sebab Rp 264 juta sudah dititip terdakwa di rekening RPL Kejati Kepri beberapa waktu lalu,” sebut Aji.
Baca Juga:Â BP Batam Tambah 5 Mobil Tangki Air Bersih untuk Mengatasi Stres Area
Atas tuntutan itu, lanjut Aji, terdakwa meminta waktu untuk menyampaikan pembelaan atau pledoi. Majelis hakim memberi waktu hingga satu minggu, untuk terdakwa dan kuasa hukum nya menyiapkan pledoi,” jelas Aji.
Diketahui, Ardiansyah diduga memanipulasi pembayaran pajak kendaraan alat berat yang dikeluarkan oleh PT. Persero Batam dari tahun 2012 s/d 2021.
Dimana selain melakukan selisih pembayaran pajak, tersangka juga melakukan manipulasi pembayaran pajak sejak tahun 2020.
Baca Juga:Â Awal Tahun Ada 4 Permohonan Dispensasi Kawin di Pengadilan Agama Batam
Dimana sejak tahun 2020, Bapenda tak melakukan pemungutan pajak kendaraan alat berat.
Namun tersangka, tetap melaporkan adanya pembayaran. Total kerugia akibat dugaan korupsi ini sebesar Rp 844.831.861. Terungkapnya kasus dugaan korupsi di PT Persero Batam, setelah pihak internal melakukan audit. Dari temuan itu, pihak PT Persero melapor kan kejadian tersebut ke Kejati Kepri.(*)
Reporter: Yashinta