Minggu, 29 September 2024

Mantan Sekwan dan Bendahara Tersangka, Uang Digunakan Membayar Hutang

Berita Terkait

spot_img
acf66dbb 4506 4148 8c39 a8e384438127
Satreskrim Polresta Barelang menetapkan mantan Sekretaris Dewan (Sekwan) Kota Batam, Marzuki sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi perjalanan dinas anggota DPRD Kota Batam.

batampos – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Barelang menetapkan mantan Sekretaris Dewan (Sekwan) Kota Batam, Marzuki sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi perjalanan dinas anggota DPRD Kota Batam medio Januari hingga Mei 2016.

Selain Marzuki, polisi turut menetapkan Raja Syamsul Bahari tersangka. Syamsul merupakan mantan Bendahara Pengeluaran Sekretariat DPRD Kota Batam periode tersebut.



Kanit II Tipikor Satreskrim Polresta Barelang, Iptu Agusnul Yaqin mengatakan Marzuki sudah ditahan sejak 12 Juni. Kemudian dilakukan Tahap I atau pelimpahan berkas perkara ke Kejaksaan pada 19 Juni kemarin.

“Sudah ditahan. Untuk pelimpahan berkas perkara dan tersangka (Tahap II) akan dilakukan dalam waktu dekat,” ujarnya di Mapolresta Barelang, Kamis (27/6).

Agus menjelaskan, kasus ini bermula saat adanya informasi terkait kekurangan pembayaran tagihan biaya perjalanan dinas anggota dewan pada Januari-Mei 2016 ke PT Batam Lintas Indo Tour and Travel dan PT Nirwana.

Diketahui, pada 24 Febuari Syamsul mengajukan pencairan uang persediaan (UP) Tahun Anggaran 2016 Sebesar Rp 5,1 miliar bersumber dari APBD Tahun 2016. Namun, saat itu Syamsul tidak menyerahkan uang tersebut ke PPTK.

“Tersangka menggunakan kewenangan untuk mengambil uang persediaan. Uang itu digunakan untuk menbayar hutang dia yang ada di bank dan digunakan untuk kepentingan pribadi,” kata Agus.

Agus menjelaskan dalam kasus ini, tagihan ke perusahaan mencapai Rp 1,4 miliar. Dengan rincian, ke PT Batam Lintas Indo Tour and Travel sebesar Rp 740 juta dan PT Nirwana Rp 683 juta.

“Sedanhkan dari Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK RI, kerugian negara sebesar Rp 1,2 miliar,” ungkapnya.

Akibat perbuatannya, Marzuki dijerat Pasal 2 dan atau pasal 3 Undang-undang RI No. 20 Tahun 2001 perubahan atas UU RI No. 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Dengan ancaman penjara seumur hidup atau paling singkat empat tahun dan denda paling banyak Rp 1 miliar. (*)

Reporter: YOFI YUHENDRI

spot_img

Update