
batampos – Pengadilan Negeri (PN) Batam kembali menggelar sidang lanjutan perkara penyelundupan narkotika lintas negara dengan terdakwa Diky Zulkarnain dan Noratika, Selasa (22/7). Dalam persidangan yang dipimpin Hakim Ketua Douglas Napitupulu, serta dua hakim anggota Andi Bayu dan Dina Puspasari, terungkap peran penting kedua terdakwa dalam memasukkan sabu seberat 100 gram dari Malaysia ke Batam dengan modus ekstrem.
Kesaksian mengejutkan datang dari Muhammad Yusri, seorang warga negara Malaysia yang juga mantan suami terdakwa Noratika. Yusri, yang kini menjalani hukuman 14 tahun penjara di Lapas Batam atas kasus serupa, membeberkan bahwa ide awal penyelundupan bermula dari ajakannya kepada Diky pada Desember 2024.
“Di Malaysia harganya jauh lebih murah. Di Indonesia bisa dua kali lipat,” ujar Yusri di hadapan majelis hakim.
Baca Juga: Buronan Interpol Investasi Fiktif Didakwa Tipu Investor Rp2 Miliar, Kuasa Hukum Ajukan Eksepsi
Yusri menyebut Diky tertarik dan menyanggupi menyetor modal sebesar 1.000 Ringgit Malaysia atau sekitar Rp 3,6 juta. Uang tersebut dikirimkan ke rekening atas nama Boy Krama, yang saat ini berstatus buronan (DPO).
Yusri lalu menginstruksikan Noratika—yang kala itu masih berada di Malaysia—untuk membeli sabu dari pemasok bernama Ali Molek, yang juga telah masuk daftar pencarian orang (DPO)
Transaksi dilakukan pada 24 Januari 2025 dini hari. Noratika menerima paket sabu seberat 100 gram, kemudian membaginya menjadi dua bagian masing-masing 48 gram. Modus penyelundupan yang digunakan tergolong nekat. Sabu dibungkus lakban hitam, dilapisi kondom, dan dimasukkan ke dalam anus.
Noratika menyeberang dari Pelabuhan Stulang Laut, Malaysia, menuju Pelabuhan Batam Center. Setibanya di Batam, ia dijemput Diky dan dibawa ke hotel di kawasan Sagulung. Di kamar nomor 303, Noratika mengeluarkan sabu dari tubuhnya dan menyerahkannya kepada Diky.
Namun aksi mereka keburu terendus aparat. Sekitar pukul 03.30 WIB, 25 Januari 2025 pihak kepolisian yang bekerja sama dengan manajemen hotel melakukan penggerebekan. Petugas menemukan satu paket sabu di atas meja dan empat paket lainnya di dalam tas milik Diky. Total berat sabu kristal yang disita mencapai 77,19 gram.
Baca Juga: Polisi Tangkap Satu Lagi Pelaku Pengeroyokan Driver Online, Satu Pelaku Masih Buron
Dari hasil pengembangan, polisi menangkap seorang pembeli bernama Iskandar Tanjung di Batuaji pada hari yang sama. Hasil laboratorium menunjukkan seluruh barang bukti mengandung metamfetamin dan dikategorikan sebagai Narkotika Golongan I sesuai UU Nomor 35 Tahun 2009.
Jaksa Penuntut Umum (JPU), Abdullah, menyatakan kedua terdakwa dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Narkotika. “Peran aktif kedua terdakwa dalam jaringan lintas negara dan metode penyelundupan yang mereka gunakan menunjukkan adanya kesengajaan dan perencanaan matang,” kata Abdullah usai sidang.
Sidang akan kembali dilanjutkan pekan depan dengan agenda pemeriksaan terhadap kedua terdakwa. (*)
Reporter: Azis Maulana



