Senin, 19 Januari 2026

Marak Dijual Online, Ini Ciri Kosmetik Ilegal Menurut BPOM Batam

spot_img

Berita Terkait

spot_img
ilustrasi/ kosmetik / pixabay.com

batampos – Balai POM Batam tengah menulusuri beberapa peredaran kosmetik ilegal yang beredar di Batam dan Kepulauan Riau mulai dari platfom media sosial (daring). BPOM Batam siap melakukan pengetatan pemeriksaan produk -produk tersebut masuk ke Kepri.

“Karena potensi paling besar yang kami hadapi di tahun ini, yaitu adanya peradaran kosmetik secara daring. Maka dari itu kami sudah mengidentifikasi dan mengetatkan,” kata Kepala Balai Pom Batam, Lintang Purbajaya, Senin (20/3/2023).

Baca Juga: Peziarah TPU Seitemiang Ramai, Warga Diingatkan Penyeragaman Nisan

Ia menerangkan, terdapat ciri-ciri spesifik produk kosmetik ilegal tersebut. Yakni tidak adanya memiliki nomor izin edar, lalu dari temuan sebelumnya adalah produk tanpa merek polosan, serta dijual atau dipasarkan secara online, dan tidak adanya label bahasa Indonesia.

“Itu adalah ciri spesifik kosmetik ilegal, diharapkan masyarakat lebih bijak dan berhati-hati dalam mengkonsumsi ataupun membeli produk tersebut,” ujarnya.

BPOM Batam terus berkomitmen melindungi masyarakat dari peredaran obat dan makanan yang tidak memenuhi keamanan, mutu dan khasiat melalui kerjasama dengan berbagai pihak.

Baca Juga: Incar Importir Pakaian Bekas di Pintu Masuk, Pedagang Belum Tersentuh

Peredarannya mayoritas di Batam dan Tanjung Pinang untuk kosmetik ilegal dan mengandung bahan berbahaya. Sementara untuk pemasaran kosmetik ilegal yang dilakukan secara daring (online) pihaknya telah berupaya mengawasi dengan patroli ciber.

“Kita lacak peredarannya dan penjualannya, tetapi pola yang di gunakan saat ini tidak hanya menggunakan marketplace melainkan melalui akun media sosial seperti tik tok,” ujarnya.

Balai POM Batam menyebutkan untuk produksi kosmetik ilegal di Batam dan Kepri belum ada temuan. (*)

 

 

Reporter: Azis Maulana

Update