Jumat, 20 September 2024

Marak Judi Online di Kalangan Anak Sekolah, Ini Imbauan Kadisdik Batam

Berita Terkait

spot_img
IMG 20230817 WA0030 e1694141886556
Kepala Dinas Pendidikan Kota Batam, Tri Wahyu Rubianto. Foto Yulitavi/Batam Pos

batampos – Peredaran judi online semakin mengkhawatirkan banyak pihak, sebab merambah kalangan pelajar. Berdasarkan data dari Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), banyak pelajar mulai dari anak-anak dan remaja kecanduan permainan haram tersebut.

Menanggapi hal tersebut, Kepala Dinas Pendidikan Kota Batam, Tri Wahyu Rubianto, menghimbau peserta didik agar menggunakan komputer dan gadgetnya untuk hal-hal yang bersifat positif. Terlebih, saat ini hampir semua lini kehidupan memakai alat elektronik menggunakan konsep digital.



“Sehubungan dengan makin maraknya judi online yang dapat diakses dari komputer maupun ponsel, maka diharapkan agar seluruh siswa untuk dapat menggunakan ponselnya sesuai tujuannya dan menghindari diri untuk mengakses judi online baik melalui hape maupun komputer,” imbau Tri, Senin (16/10).

Baca Juga: Peras WN Singapura di Batam, Komplotan Ancam Sebarkan Video Syur

Selain itu ia juga menghimbau kepada seluruh kepala sekolah di satuan Pendidikan SD dan SMP, agar lebih meningkatkan pengawasan penggunaan ponsel dan komputer di sekolah. Penggunaan ponsel dan komputer yang dibatasi hanya untuk keperluan pelaksanaan pembelajaran saja serta tidak diperkenankan bagi siswa menggunakan hape atau komputer di luar jam pelajaran di sekolah.

“Jika perlu para guru turut serta merazia hape siswa yang ada aplikasi judi online ataupun aplikasi yang tidak semestinya mereka gunakan,” tambahnya.

Selain itu peran serta orang tua juga sangat diperlukan terutama dalam mengawasi anak-anak yang menggunakan ponsel dan komputer di rumah.

“Sebenarnya anak-anak kita ini memang lahir sudah di era milenial, era digital. Digital ini sulit dipisahkan dari mereka. Tapi tentu ini dibutuhkan pengawasan. Sekali-kali tidak salah jika memeriksa isi ponsel anaknya agar dapat mencegah penyebaran judi online di tengah pelajar,” pungkasnya.

Baca Juga: Warga Unjuk Rasa di Polresta Barelang, Minta Penghentian Kasus yang Melibatkan Tokoh IKABTU

Seperti diketahui, Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI), mendesak Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) dan Polri untuk memblokir situs-situs game online yang mengandung unsur judi.

“Saya yakin pemerintah dalam hal ini Kominfo dan Polri bisa melakukan pemblokiran terhadap situs-situs game online yang berunsur kekerasan dan judi,” kata Komisioner KPAI, Diyah Puspitarini seperti dikutip dari Antara.

Diyah menekankan, tindakan pemblokiran terhadap game online yang mengandung unsur taruhan harus ditegaskan. Hal ini dikatakan Diyah merupakan tindakan tegas dari pemerintah sebagai bentuk melindungi anak-anak dari kecanduan judi online.

“Kominfo dan kepolisian bisa mengerahkan cybercrime untuk bisa mendeteksi awal gejala-gejala seperti ini dari mana datangnya. Situs porno saja bisa dihapus,” ujarnya.

Baca Juga: Ini Harga Komoditi yang Dijual di Pasar Murah Pemko Batam

Diyah menilai anak usia pelajar bisa kecanduan game judi online karena rasa ingin tahunya yang tinggi. Saat anak kecanduan game berbau judi online, maka ia akan sulit untuk berhenti, sehingga menurunkan aktivitas fisik.

“Biasanya kalau sudah memasuki level yang tinggi pasti dia akan mencari tantangan-tantangan baru gitu ya. Nah, salah satunya ada unsur taruhannya. kalau di judi online kan begitu,” katanya. (*)

 

 

Reporter: Rengga Yuliandra

 

spot_img

Update