batampos – Kasus penipuan salah satu tindak pidana tertinggi yang ditangani Polresta Barelang dan polsek jajaran. Dalam tahun 2024, kasus ini mencapai 272 laporan.
Kapolresta Barelang, Kombes Heribertus Ompusunggu mengatakan penipuan ini terdiri dari berbagai modus. Untuk itu, ia meminta masyarakat untuk tetap waspada.
“Imbauan kepada masyatakat, jangan mudah tertipu. Jangan asal percaya, yang logis dan wajar,” ujarnya.
Baca Juga: Retribusi Belum Optimal, Sektor Parkir Tepi Jalan Jadi Sorotan
Modus yang digunakan pelaku biasanya meminta korban untuk mengklik video, tautan, web, dan memasarkan produk. Kemudian transaksi jual beli motor, mobil, atau produk lainnya tanpa transaksi langsung atau transaksi segitiga.
Selain itu, pelaku mempunyai modus menjual atau menyewakan barang secara online, menawarkan lowongan kerja, serta menawarkan pinjaman online.
“Tetap waspada. Kalau ada modus-modus ini, jangan langsung percaya, dan kroscek kebenarannya dulu,” kata Heribertus.
Baca Juga: Pemko Batam Dukung Nol Persen Kemiskinan Ekstrem dengan Program Insentif
Dalam modus tersebut, kata Heribertus, pelaku biasanya menjanjikan keuntungan atau uang yang lebih besar. Sehingga, korban akan terpedaya dan mengikuti perintah pelaku untuk mentransfer sejumlah uang.
“Pelakunya ini berjanji akan memberikan keuntungan tapi keuntungan itu tidak pernah ada,” tutupnya. (*)
Reporter: Yofi Yuhendri