Selasa, 24 September 2024

Marak Penipuan Jual-Beli Online Modus Segitiga

Berita Terkait

spot_img
belanja
ilustrasi

batampos – Masyarakat diimbau lebih berhati-hati dalam melakukan transaksi jual beli online, terutama dalam pembelian kendaraan bermotor melalui media sosial (medsos). Kapolsek Sekupang, Kompol Benhur Gultom, mengungkapkan bahwa maraknya kasus penipuan semakin meresahkan, dengan banyak korban dari kedua belah pihak, baik penjual maupun pembeli.

Dalam keterangan persnya, Kapolsek menjelaskan bahwa modus penipuan ini dikenal sebagai ”penipuan segitiga.” Dalam skema ini, penipu mengarahkan penjual dan pembeli yang asli untuk bertemu de­ngan informasi yang dipalsukan.



”Penjual asli diarahkan untuk bertemu dengan calon pembeli yang juga asli, tetapi salah satu atau keduanya diarahkan ke jalur pembayaran yang tidak aman atau transaksi yang tidak sesuai kesepakatan,” terang Kompol Benhur, Senin (23/9).

Ia menambahkan, banyak penjual ditipu dengan meng-unggah barang mereka sendiri di media sosial, sementara penipu berpura-pura menjadi perantara. Di sisi lain, pembe-li seringkali membayar tanpa pernah menerima barang yang diinginkan.

”Kami mengingatkan masya-rakat untuk mengambil langkah-langkah preventif sebelum terlibat dalam transaksi, terutama transaksi besar seperti pembelian kendaraan bermotor,” ujar Kapolsek.

Beberapa langkah yang perlu diperhatikan antara lain memastikan bahwa penjual adalah pemilik kendaraan; pembeli harus memastikan bahwa penjual memiliki dokumen resmi seperti STNK dan BPKB yang sah, pastikan rekening pembayaran sesuai dengan nama penjual untuk meminimalisir risiko. Pembayaran harus dilakukan ke rekening atas nama penjual, bukan pihak ketiga.

”Waspadai harga murah yang tidak masuk akal. Penawaran barang dengan harga jauh di bawah pasaran sering kali merupakan indikasi penipuan,” terangnya.

Kapolsek juga menyarankan masyarakat untuk menggunakan situs jual beli terpercaya. Jika memungkinkan, lakukan transaksi di platform yang memiliki sistem keamanan yang lebih baik. Manfaatkan jasa pengiriman terpercaya dengan fitur pembayaran di tempat (COD) untuk memastikan barang sesuai pesanan sebelum melakukan pembayaran.

Kapolsek juga mengingatkan beberapa ciri-ciri penipu di media sosial, antara lain pelaku biasanya menggunakan akun baru yang sengaja dibuat dan memiliki sedikit aktivitas atau pengikut. Kemudian, informa-si produk sangat minim karena penjual yang merupakan penipu biasanya memberikan deskripsi produk yang tidak lengkap dan sering menolak menjawab pertanyaan detail. Selain itu, biasanya penjual palsu itu menolak transaksi bayar di tempat atau cash on delivery (COD).

”Penipu sering menolak opsi bayar di tempat untuk mendapatkan pembayaran terlebih dahulu tanpa memberikan jaminan barang,” katanya.

Kapolsek menegaskan bahwa penipuan transaksi online dapat dikenakan sanksi pidana sesuai dengan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) serta Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). ”Pelaku penipuan online bisa diancam pidana penjara selama enam tahun,” jelasnya.

”Dengan meningkatnya laporan kasus penipuan, kami berharap masyarakat lebih berhati-hati dalam bertransaksi online dan tetap memperhatikan langkah-langkah pencegahan agar tidak menjadi korban berikutnya,” pungkas Kapolsek. (*)

 

Reporter: Rengga Y

spot_img

Update