batampos – Satreskrim Polresta Barelang kembali menindak aktifitas perjudian online (Judol) di Kota Batam. Seorang tersangka, A,30, berperan sebagai marketing diamankan kepolisian di kawasan Pelita, Lubukbaja.
“Pelaku ini kami amankan pada 12 November kemarin di kawasan Lubukbaja, setelah melakukan aktivitas pengiriman situs website judi online dengan sistem permainan game online terpercaya,” kata Kapolresta Barelang, Kombes Pol Heribertus Ompusunggu, Sabtu (16/11).
Heribertus menerangkan pelaku mendapatkan keuntungan dengan modus mengirimkan link website dikarenakan dijanjikan keuntungan 5 persen disetiap total kekalahan para pemain situs website tersebut.
“Link website itu dikirimkan atau disebarkan pelaku melalui whatsapp kepada kontak yang ada di handphone pelaku,” ujarnya.
Ia menjelaskan untuk keberadaan server situs tersebut masih pendalaman dan informasi awal berada di Kamboja.
“Keuntungan yang didapat pelaku mencapai puluhan juta perbulan dan sudah sebulan memasarkan link judol ini, dan untuk server masih kami dalami informasi awal berada di Kamboja dan sudah setahun link itu beroperasi ,” jelasnya.
Pengungkapan ini berawal dari informasi adanya praktik perjudian di website www.gojekslot.com kemudian tim opsnal melakukan penyelidikan di website tersebut lalu melakukan deposit dan withdraw dan setelah diketahui aktivitas perjudian tim langsung begegas mencari lokasi operator situs website tersebut.
“Maka setelah dilakukan penelusuran ditemukan lokasi dan diamankan seorang pelaku dan dilakukan pemeriksaan pada handphone pelaku dan didapati bersangkutan ada mengirimkan website link kepada nomor whatsapp dikontaknya,” terangnya.
Dalam pengakuan nya, pelaku mendapatkan tawaran menjadi marketing judol dari whatsapp dan menjalankan aktivitas ini sendirian.
“Saya dapat dari whatsapp informasi memasarkan link judol ini dan dapat persenan dari setiap aktifitas para pemain judol,” ungkapnya.
Barang bukti yang diamankan satu unit handphone kemudian rekening koran bank BCA , pelaku dikenakan pasal 45 ayat 3 juncto pasal 27 ayat 2 UU RI No 11 tahun 2024 tentang informasi dan transaksi elektronik dengan ancaman 10 tahun penjara atau denda 10 miliar. (*)
Reporter: Aziz Maulana