batampos – Marsyidah, pemilik Travel Zie Zie Tour divonis 2 tahun dan 6 bulan penjara oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Batam, Senin (26/8). Vonis hukuman itu lebih berat dari tuntutan jaksa yakni 2 tahun penjara.
Dalam amar putusan yang dibacakan pimpinan sidang Willy Irdianto menjelaskan bahwa perbuataan Marsyidah tak ada alasaan pemaaf dan pembenar. Sebab sudah melalukan serangkaian tipu daya untuk mempengaruhi korban untuk ikut paket umroh miliknya. Perbuataan terdakwa sebagaimana terbukti dalam pasal 378 kuhp tentang penipuan.
“Karena itu terdakwa harus dihukum sesuai dengan perbuataanya,”ujar Willy.
Menurut Willy, hal memberatkan perbuataan terdakwa karena sudah merugikan korban puluhan juta, dan korban gagal berangkat umroh. Kemudian terdakwa sudah pernah ditahan. Sedangkan hal meringankan terdakwa bersikap sopan.
“Memperhatikan unsur pasal telah terpenuhi, maka menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan 2 tahun dan 6 bulan, dikurangi selama terdakwa ditahan,” sebut Willy sembari mengetuk palu sidang.
Dikatakan Willy, hukuman terhadap terdakwa lebih tinggi dari tuntutan, karena sebelumnya pernah masuk penjara dalam perkara serupa.
“Jadi itulah pertimbangan kami, Karena terdakwa sudah pernah dihukum. Terhadap putusan ini, silahkan terdakwa konsultasi dengan penasehat hukum,” kata Willy.
Marsyidah yang sidang didampingi penasehat hukum, Yudi dari LBH Peduli dan Harapan Bangsa mengaku pikir-pikir atas putusan tersebut.
“Saya pikir-pikir yang mulia,” ujar Marsyidah yang juga diikuti oleh jaksa penuntut umum. Sidang pun ditutup majelis hakim Willy yang mengingatkan waktu pikir-pikir selama 7 hari sejak putusan.
Sebelumnya,Mursyidah, agen travel menjadi terdakwa di Pengadilan Negeri Batam karena menjadi penyelenggara haji dan umroh. Ia pun berhasil memastikan korban untuk berangkat dengannya.
Namun hingga waktu yang telah ditentukan Musryidah tak juga memberangkatkan para korban umroh. Padahal uang korban untuk pengurusan keberangkatan bersama sang suami sudah habis Rp 79 juta. (*)
Reporter: Yashinta