Rabu, 6 November 2024

Marzuki, Mantan Sekwan Diserahkan ke Kajari Batam

Berkas Perkara Dinyatakan Lengkap dan Tahap 2

Berita Terkait

spot_img
PHOTO 2024 08 09 17 00 17
Tersangka dugaan korupsi mantan Sekretaris DPRD Kota Batam, Marzuki diserahkan ke Kejari. F.Yashinta/Batam Pos

batampos – Setelah menjalani rangkaian penyidikan panjang, akhirnya dugaan korupsi yang melibatkan mantan Sekretaris DPRD Kota Batam, Marzuki dinyatakan lengkap. Marzuki yang akan berulang tahun pada 14 Agustus mendatang diserahkan ke Kejaksaan Negeri Batam dalam proses tahap 2, Jumat (9/8).

Kasi Pidsus Kejari Batam, Tohom Hasiholan mengatakan sebelum dinyatakan lengkap, berkas perkara dugaan tipikor Marzuki sempat dikembalikan ke penyidik Polresta Barelang. Yang kemudian, setelah mengikuti petunjuk baru jaksa, penyidik kembali menyerahkan berkas ke jaksa penuntut umum Kajari Batam.

“Dalam proses itu, tim jaksa meneliti berkas penyidikan, yang kemudian menyatakan lengkap atau P21 beberapa hari lalu,” ujar Tohom, Jumat (9/8) sore.

Karena sudah lengkap, maka penyidik polisi menyerahkan tersangka Marzuki kepada jaksa dalam proses tahap 2. Yang artinya, Marzuki resmi menjadi tahanan Kejaksaan Negeri Batam.

“Hari ini tahap 2. Tersangka kami titip sementara di Rutan Polresta Barelang,” sebut Tohom.

Tak hanya tersangka, dalam proses tahap 2 penyidik juga menyerahkan barang bukti dugaan tipikor Marzuki.  Diantara barang bukti yang diserahkan SPJ anggaran tahun 2016 DPRD Kota Batam.

“Selain tersangka, penyidik juga menyerahkan barang bukti,” kata Tohom.

Dijelaskan Tohom, Marzuki dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) jo. Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberanta-san Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHPidana,atau Kedua Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tin-dak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHPidana.

“Uraian singkat perkara dan pasal yang dilanggar Bendahara Pengeluaran Sekretaris DPRD Kota Batam TA.2016 atas perintah Sekretaris DPRD Kota Batam 2016 tidak membayar uang tiket pesawat dan sewa hotel yang ada padanya kepada pihak travel agen,” jelas Tohom.

Diketahui, Marzuki telah ditahan oleh penyidik Polresta Barelang. Dimana Marzuki diduga melakukan korupsi pengelolaan anggaran perjalanan fiktif DPRD Kota Batam tahun 2016 lalu. Nilai uang yang dikorupsi senilai Rp 1,28 miliar digunakan Marzuki untuk kepentingan pribadi.

Penyidik Polresta Barelang telah terlebih dahulu menetapkan Raja Syamsul mantan Bendahara DPRD Kota Batam sebagai tersangka. Bahkan saat ini, Raja Syamsul telah menjalani hukuman sesuai putusan hakim Tipikor Tanjungpinang. Dimana Syamsul sebagai Bendahara memiliki peran membantu Marzuki melakukan korupsi, sehingga divonis 1 tahun. (*)

Reporter: Yashinta

spot_img

Update