batampos – Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kepulauan Riau (Kepri), Zulhadril, menekankan bahwa Alat Peraga Kampanye (APK) merupakan ranah Komisi Pemilihan Umum (KPU), terutama selama masa tenang.
Berdasarkan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 13 tentang tahapan kampanye, penertiban APK menjadi tanggung jawab KPU pada masa tenang yang akan berlangsung pada 24-27 November mendatang.
“Meski penertiban APK merupakan kewenangan KPU, masyarakat sering kali mengira bahwa seluruh pengawasan dan ketertiban merupakan tugas Bawaslu,” ujar Zulhadril, Kamis (14/11).
Ia menjelaskan bahwa sesuai aturan, KPU berkoordinasi dengan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) untuk membersihkan APK yang masih terpasang selama masa tenang.
“Namun, kami sebagai lembaga penyelenggara pemilu tetap berupaya membantu dalam penertiban APK demi menjaga suasana kondusif pada hari-hari menjelang pemilihan,” ujarnya
Zulhadril juga menegaskan bahwa pihak yang bertanggung jawab dalam pemasangan dan penurunan APK sebenarnya adalah pasangan calon (paslon) beserta tim suksesnya.
“APK itu dipasang oleh paslon, sehingga mereka juga yang bertanggung jawab dalam menertibkannya. Selain bisa dijual kembali, APK mungkin juga memiliki nilai tersendiri bagi paslon,” katadia .
Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Batam mengimbau agar Tim Pasangan Calon (Paslon) Wali Kota dan Wakil Wali Kota serta Gubernur dan Wakil Gubernur mencopot Alat Peraga Kampanye (APK) mereka sebelum memasuki masa tenang Pilkada 2024.
Ketua Bawaslu Batam, Antonius Itolaha Gaho, mengatakan masa kampanye yang akan segera berakhir ini mengingatkan para Paslon untuk melepas sendiri APK masing-masing guna menciptakan suasana kondusif menjelang hari pencoblosan.
“Masa tenang Pilkada 2024 berlangsung selama tiga hari, yaitu pada tanggal 24, sampai 26 November 2024, dengan hari pencoblosan yang dijadwalkan pada 27 November 2024,”ujarnya
Ia menyampaikan pentingnya kesadaran dari masing-masing Paslon untuk mencabut APK secara mandiri demi mendukung kelancaran proses demokrasi.
“Pengalaman kami di Pemilu lalu menunjukkan adanya keterbatasan alat dan sumber daya manusia. Oleh karena itu, kami memohon bantuan dari Pemerintah Kota Batam untuk membantu koordinasi penertiban APK yang masih terpasang menjelang masa tenang,” kata Antonius
Antonius juga menegaskan bahwa Bawaslu Batam telah meminta kepada Pemerintah Kota untuk segera berkoordinasi dengan pemilik iklan besar seperti billboard agar dapat menurunkan iklan-iklan kampanye sebelum masa tenang.
“Kami siap untuk menertibkan APK berukuran kecil, namun untuk APK berukuran besar, mereka memerlukan dukungan dari Pemko Batam,” kata dia.
Penertiban ini dilakukan untuk memastikan kepatuhan terhadap peraturan yang telah ditetapkan, yakni pasal 18 ayat (1), pasal 27 ayat (2), pasal 28 ayat (3) dan (4) dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 13 Tahun 2024, yang mengatur tentang kampanye pemilihan kepala daerah.
Bawaslu Batam berharap agar semua pihak, baik Tim Paslon maupun pasangan calon, dapat bekerja sama dalam menaati aturan mengenai pemasangan dan penurunan APK.
“Tentunya demi terlaksananya Pilkada yang tertib dan damai,” tutupnya. (*)
Reporter: Aziz Maulana