Sabtu, 8 Februari 2025

Masa Tenang yang Tidak Tenang

Berita Terkait

spot_img

batampos – Pemilu memasuki masa tenang, dari 11 hingga 13 Februari. Meskipun disebut sebagai masa tenang, Bawaslu menyebut potensi terjadinya pelanggaran pemilu masih tetap ada. Beberapa potensi pelanggaran pemilu yakni politik uang dan intimidasi terhadap masyarakat.

“Potensi pelanggaran itu ada. Makanya kami juga meningkatkan pengawasan, dan membuka diri untuk menerima laporan terkait adanya tindakan pelanggaran selama masa tenang,” kata Ketua Bawaslu Kepri, Zulhadril Putra .


Ia mengungkapkan, pihaknya juga sudah meminta kepada seluruh jajaran, baik itu Panitia Pengawas Pemilu (panwaslu) di kecamatan maupun kelurahan, serta pengawas di Tempat Pemungutan Suara (TPS) untuk menjalankan tugasnya dengan baik. Salah satu fokus Bawaslu yakni mengawasi dan mencegah terjadinya politik uang.

“Masa tenang yang tidak tenang. Adanya potensi pelanggaran mendekati waktu pemilihan harus dicegah,” ujar Zulhadril.

Baca Juga: Judi Sie Jie Marak Lagi, Disinyalir Dana Mengalir ke Pengusaha Hotel & Tempat Hiburan Malam

Sementara itu, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Batam bersama Tim terpadu akan mulai menertibkan alat peraga kampanye (APK), Minggu (11/1).

Komisioner Bawaslu Batam, Zainal Abidin mengatakan, penertiban APK ditargetkan selesai H-1 jelang pemilihan.

”Masa tenang itu mulai 11-13 Februari. Besok (hari ini, red) kami apel dulu. Penertiban akan melibatkan Satpol PP Kota Batam, dan tim Bawaslu sendiri. Nanti tim akan turun ke jalan utama, hingga ke setiap kecamatan,” ujarnya, Sabtu (10/2).

Ia mengatakan, penertiban APK bisa selesai satu hari sebelum pelaksanaan pemilihan berlangsung.

”Kami juga imbau kepada partai politik untuk menertibkan APK mereka masing- masing. Hal ini akan membantu proses penertiban tentunya,” ungkapnya.

Baca Juga: Penumpang Pelabuhan Internasional Batam Center Membludak, Penumpang Menumpuk, Ratusan Penumpang Tertahan Di Kapal

Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Batam juga mengingatkan seluruh peserta Pemilu 2024, untuk mencopot Alat Peraga Kampanye (APK) secara mandiri.

Ketua Divisi Hukum dan Pengawasan Internal Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Batam, Bosar Hasibuan mengatakan, sudah mengimbau seluruh peserta pemilu untuk menurunkan APK yang terpasang di ruang-ruang publik.

”Dalam rapat sudah kami tegaskan. Mulai masa tenang semua APK harus sudah ditertibkan,” ujarnya. (*)

 

Reporter: Yulitavia

spot_img

Update