Jumat, 7 Februari 2025

Masalah Ekonomi Jadi Faktor Utama Perceraian di Batam

Berita Terkait

spot_img
ilustrasi cerai (freepik)

batampos – Pengadilan Agama Kelas 1A Batam mencatat 2.312 perkara perceraian yang masuk sepanjang tahun 2024. Dari jumlah tersebut, 1.777 merupakan cerai gugat yang diajukan oleh istri, sementara 535 lainnya adalah cerai talak yang diajukan oleh suami.

Humas Pengadilan Agama Kelas 1A Batam, Azizon, mengatakan bahwa dari jumlah perkara yang masuk, sebanyak 1.654 cerai gugat dan 514 cerai talak telah diputus oleh pengadilan. Dari jumlah tersebut, 1.392 cerai gugat dan 428 cerai talak dikabulkan.


Sementara itu, 207 cerai gugat dan 61 cerai talak dicabut setelah pasangan suami-istri memutuskan untuk melanjutkan rumah tangga mereka usai menjalani mediasi yang dilakukan oleh Pengadilan Agama.

“Jadi, tidak semua kasus yang masuk itu dikabulkan, karena kami akan melakukan mediasi terlebih dahulu, dan banyak juga yang memilih untuk rujuk kembali,” ujar Azizon, Kamis (30/1).

Selain itu, ada satu cerai gugat dan empat cerai talak yang ditolak karena berkas tidak lengkap. Sebanyak 31 cerai gugat dan 13 cerai talak tidak diterima, 22 cerai gugat dan tujuh cerai talak digugurkan, serta satu cerai gugat dan satu cerai talak dicoret.

“Jumlah keseluruhan perkara yang diputus mencapai 2.168 kasus, dengan 1.428 perkara dikabulkan untuk bercerai,” tambahnya.

Azizon menjelaskan bahwa alasan utama perceraian di Batam masih didominasi oleh persoalan ekonomi. Banyak istri mengajukan gugatan cerai karena merasa nafkah yang diberikan oleh suami tidak mencukupi kebutuhan hidup sehari-hari.

“Kondisi ekonomi yang tidak stabil berdampak pada hubungan rumah tangga, sehingga banyak pasangan akhirnya memilih untuk berpisah,” ujarnya.

Sementara itu, untuk cerai talak yang diajukan oleh suami, faktor utama penyebabnya adalah perselisihan rumah tangga yang berujung pada pertengkaran terus-menerus. Selain itu, ada pula kasus di mana istri meninggalkan tempat tinggal dalam waktu lama, perselingkuhan, serta hadirnya pihak ketiga dalam rumah tangga.

“Faktor orang ketiga, baik pria idaman lain maupun wanita idaman lain, juga cukup banyak menjadi alasan pengajuan cerai talak,” jelas Azizon.

Berdasarkan data yang dihimpun, kelompok usia yang paling banyak mengajukan perceraian berada dalam rentang 25 hingga 40 tahun. Usia ini dianggap sebagai masa di mana pasangan masih dalam tahap membangun kehidupan rumah tangga, termasuk dalam hal ekonomi dan kestabilan emosional.

“Pasangan muda lebih rentan menghadapi konflik, terutama karena masalah ekonomi yang bisa berimbas pada keharmonisan rumah tangga,” tambahnya.

Pengadilan Agama Kelas 1A Batam terus mengupayakan proses mediasi sebelum pasangan memutuskan untuk bercerai. Namun, dalam banyak kasus, ketidaksepahaman yang terus berlarut-larut membuat pasangan akhirnya memilih untuk berpisah. (*)

spot_img

Update