batampos – Kepala Badan Pengusahaan (BP) Batam, Muhammad Rudi akhirnya angkat bicara soal penilaian Ombudsman Perwakilan Kepri, yang menyatakan BP Batam masuk zona kuning dari segi kepatuhan pelayanan perizinan.
“Saya tidak tahu kriteria dari Ombudsman itu sendiri. Karena saya tanya Direktur PTSP, bagus-bagus saja. Nyatanya investasi bisa naik meski Covid. Urusan perizinan cepat selesai, kalaupun ada yang meleset, saya tidak tahu,” tegas Rudi, Senin (3/1).
Penilaian Ombudsman mengungkapkan bahwa sejumlah perizinan, termasuk lahan berada di zona kuning dan belum memenuhi standar pelayanan yang baik.
“Bicara soal lahan, maka bicara soal investasi. Saya mau tanya siapa yang pernah lapor investasi macet karena pelayanan perizinan lahan. Kalau ada, maka saya sendiri yang akan selidiki siapa pejabatnya,” ujarnya.
Menurut Rudi, persoalan lahan ini bukan terletak pada perizinannya, melainkan proses pembangunannya yang sangat lambat, karena banyak pemilik lahan yang tidak membangun sesuai janjinya kepada BP Batam.
“Coba kalau semua dilakukan, sudah seperti Dubai di sini. Dalam penilaian, tidak boleh sepihak. Saya tidak bertolak belakang, tapi siapa yang benar maka kita tegakkan. Kalau investasi tertahan, silahkan lapor. Tahun ini, kita akan coba tegakkan di Batam Centre,” tuturnya.
Rudi mengungkapkan, banyak lahan di Batam Centre yang terabaikan dan mangkrak.
“Mengapa jalan utama saya kembangkan, karena saya sudah siapkan rencana detail tata ruang dan rencana pengembangan, supaya di pinggir jalan, ada aturannya dalam membangun. Saya ingin ada perubahan, semua harus dukung kalau mau jadi kota besar,” paparnya.
Rudi pun mempertanyakan penilaian Ombudsman. “Dari sisi mana, saya tidak tahu. Mungkin nanti bisa ketemu, kalau perizinan yang mana nilainya rendah, perizinannya diganti. Kalau lahan belum selesai, maka lahannya diganti,” tuturnya.
Sebelumnya, Ombudsman Perwakilan Kepri membeberkan, Badan Pengusahaan (BP) Batam dan Pemerintah Kota (Pemko) Batam yang dipimpin Muhammad Rudi, masuk dalam zona kuning. Kesimpulan itu merupakan hasil dari penilaian kepatuhan terhadap standar pelayanan publik tahun 2021 yang disusun Ombudsman Perwakilan Kepri.
“Tujuan dari penilaian kepatuhan ini bertujuan untuk secara bertahap menyempurnakan instrumen indikator yang bertujuan untuk perbaikan dan kenaikan layanan publik, dan juga agar mencegah maladministrasi. Penilaian ini berasal dari internal Ombudsman, dimana kami jamin azas pelaksanaan kepatuhan ini adil dan tidak berpihak,” kata Kepala Ombudsman Perwakilan Kepri, Lagat Siadari saat menggelar konferensi pers via zoom, Rabu (29/12).
Berdasarkan data dari Ombudsman, secara keseluruhan BP Batam masuk dalam zona kuning, dengan tingkat kepatuhan sedang. Total nilainya mencapai 63,81. (*)
Reporter: RIFKI SETIAWAN