batampos – Sejumlah juru parkir (jukir) di Kota Batam dilaporkan masih mengabaikan aturan yang berlaku terkait karcis dan pungutan parkir.
Masalah karcis menjadi sorotan utama, karena beberapa oknum jukir kerap tidak memberikan karcis kepada pengguna kendaraan. Bahkan, pengguna parkir yang sudah berlangganan tetap dimintai uang.
Hal ini bertentangan dengan peraturan yang telah ditetapkan oleh Pemerintah Kota (Pemko) Batam. Berdasarkan aturan tersebut, pengguna yang telah berlangganan parkir tidak boleh lagi diminta uang oleh juru parkir. Namun, kenyataannya di lapangan, banyak jukir yang masih memaksa pengguna untuk membayar.
Situasi ini menimbulkan pertanyaan terhadap kinerja Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Batam dalam mengawasi praktik parkir di lapangan.
Baca Juga: Ketua Komisi I DPRD Batam Soroti Juru Parkir, Warga Sudah Langganan Masih Ditagih Biaya Parkir
Menanggapi hal tersebut, Kepala Dishub Batam, Salim, meminta masyarakat yang telah berlangganan parkir dan masih ditagih oleh juru parkir untuk segera melapor.
“Kami minta masyarakat yang telah berlangganan parkir dan masih ditagih juru parkir agar melapor. Nanti mereka (jukir) akan kami beri sanksi tegas,” ujarnya, Senin (21/10).
Tim dari Dishub Batam akan langsung menindaklanjuti laporan tersebut dengan memerintahkan koordinator lapangan (korlap) untuk melakukan pengecekan di lokasi kejadian. Jika kedapatan melanggar aturan, sanksi tegas berupa pencopotan penugasan bakal dilakukan.
“Nanti korlap akan cek langsung, kalau ada jukirnya bisa kita tindak langsung. Kami akan segera perintahkan korlap agar ditindak langsung. Terima kasih atas aduannya,” kata dia.
Baca Juga: Kembali Makan Korban, Warga Minta Telaga Bidadari Ditutup Untuk Umum
Dishub Batam terus melakukan sosialisasi dan edukasi terkait aturan parkir berlangganan kepada masyarakat. Masyarakat yang menemui pelanggaran oleh juru parkir juga diminta untuk mendokumentasikan kejadian tersebut.
“Kalau ada jukirnya, foto. Nanti segera kami tindak,” ujar Salim. (*)
Reporter: Arjuna