Sabtu, 21 September 2024

Masih Banyak Pelanggaran Reklame Nonbillboard di Batam, Ombudsman Desak Tindakan Tegas Bapenda

Berita Terkait

spot_img
Spanduk 2 F Cecep Mulyana scaled e1692766242228
Sejumlah spanduk terlihat terpasang di pohon di kawasan Batamkota, Selasa (22/8). F Cecep Mulyana/Batam Pos

batampos – Ombudsman RI perwakilan Kepri, menyayangkan Badan Pendapatan daerah (Bapenda) Batam, tidak bertindak tegas dalam melakukan penerbitan reklame nonbillboard yang melanggar aturan di jalan.

Berdasarkan surat yang dikirim Bapenda kepada Ombudsman Kepri, pihaknya menyatakan telah menindaklanjuti saran Ombudsman Kepri yang disampaikan Juli lalu yakni melakukan penertiban. Namun, setelah dilakukan pemantauan kembali, masih banyak ditemukan reklame nonbillboard yang melanggar aturan di hampir seluruh jalan utama di Batam.



“Saat kami lakukan pemantauan pada beberapa waktu lalu, masih banyak bersebaran reklame non billboard jenis spanduk, umbul-umbul dan banner yang dipasang semrawut dan melanggar aturan. Hal ini tentunya dapat merusak taman median jalan dan estetika kota Batam,” ujar Kepala Ombudsman Kepri, Lagat Parroha Patar Siadari, Jumat (30/9).

Apalagi Ombudsman melakukan pemantauan, reklame yang tak sesuai aturan itu didominasi oleh Alat Peraga Kampanye (APK). Padahal saat ini masa kampanye belum dimulai.

Baca Juga: Warga Blokir Jalan dan Sweeping saat Demo Air, Kapolresta: Sampaikan Aspirasi dengan Baik

Untuk diketahui bersama, pemasangan reklame non billboard pada median jalan, pinggir jalan secara sembarangan, diikat antar pohon, antar tiang listrik dan lokasi lainnya ini merupakan pelanggaran dan bertentangan dengan peraturan daerah Kota Batam diantaranya Perda Nomor 15 tahun 2001, Perda Nomor 6 Tahun 2007, Perda Nomor 16 Tahun 2007 dan Perda Nomor 1 Tahun 2024 dan Peraturan Walikota Batam Nomor 63 Tahun 2023.

Terkait hal tersebut Ombudsman Kepri kembali mengingatkan Bapenda melalui surat yang dikirimkan pada pekan lalu agar tegas dan tidak ragu-ragu melakukan penertiban reklame yang melanggar ketentuan.

Di dalam surat tersebut, Ombudsman Kepri pun melampirkan contoh gambar posisi-posisi reklame yang perlu dilakukan penertiban.

“Silahkan Bapenda bekerjasama dengan unit layanan lain untuk melakukan penertiban misalnya Satpol PP. Pastikan penyelenggara reklame non billboard telah memiliki ijin pasang dengan membayar pajak reklame dan awasi pemasangannya pada tempat yang benar. Bongkar seluruh reklame yang tidak berijin dan yang ditempatkan tidak sesuai aturan, membahayakan pengguna jalan dan mengganggu estetika kota,” kata Lagat.

Baca Juga: Polisi akan Datangkan Saksi Ahli Terkait Kasus Pengalokasian Lahan dan Cut and Fill

Beberapa waktu yang lalu, Kepala Bapenda Batam, Raja Azmansyah mengamini bahwa pemasangan reklame haruslah sesuai dengan ketentuan yang berlaku dan memenuhi standar etik, estetik, teknis, fiskal, administrasi dan keselamatan. Dengan begitu diharapkan penyelenggaraan reklame bisa tertib, rapi dan sesuai ketentuan.

Terkait pengawasan reklame, berdasarkan Peraturan Wali Kota (Perwako) Batam Nomor 63 Tahun 2023 tentang Pedoman Teknis Penyelenggaran Pajak Reklame Kota Batam, pada Pasal VII menerangakan bahwa pengawasan tayang reklame dilakukan oleh Tim Penertiban Tayang Reklame (TPTR).

“Penertiban atau pembongkaran reklame dilaksanakan apabila penyelenggaraan reklame telah habis masa berlakunya. Kemudian dilakukan tanpa memperoleh persetujuan wali kota. Lalu, tidak sesuai dengan ketentuan sebagaimana Peraturan Wali Kota,” kata Azman.

Untuk langkah tegas, Bapenda Batam menekankan bahwa TPTR telah melakukan upaya penertiban. Namun khusus untuk reklame yang ditayangkan terkait dengan pelaksaan Pemilu, saat ini TPTR masih berkoordinasi dengan Bawaslu sebagai pihak yang berwenang terhadap penertiban alat peraga Pemilu.

“Kita melakukan (pengawasan) tiap dia kali seminggu. Bahkan kita memanggil wajib pajak yang memasang tidak sesuai dengan estetika,” katanya. (*)

 

Reporter: Arjuna

spot_img

Update