batampos – Pengendara motor yang melintas di jalan lajur 5 masih banyak yang menyalahi aturan. Selain menggunakan lajur kanan, pengendara yang melalui u-turn masih terbiasa langsung crossing dari lajur paling kanan ke lajur paling kiri.
“Seperti ini sangat berbahaya, rawan kecelakaan. Apalagi kalau ada yang kecepatan tinggi,” ujar Wahyu, salah seorang pengendara.
Menurut dia, pemerintah maupun pihak kepolisian harus meningkatkan sosialisasi hingga memasang rambu di sepanjang jalan.
“Ini rambu saja tidak ada. Seharusnya ada juga petugas yang mengarahkan,” katanya.
Baca Juga: Pemko Batam Siapkan Bantuan untuk Korban Bencana Alam
Sementara KBO Satlantas Polresta Barelang, Ipda Yudi Patra meminta kesadaran masyarakat untuk mematuhi aturan berlalu lintas agar ditingkatkan.
“Sosialisasi sudah sering kita lakukan. Tinggak kesadaran masyarakat ditingkatkan,” katanya.
Kanit Turjawali Satlantas Polresta Barelang, Iptu Yelvis Oktaviano mengatakan pengendara sepeda motor wajib menggunakan lajur kiri. Aturan ini sesuai Pasal 108 UU nomor 22 tahun 2009 terkait angkutan lalu lintas jalan.
“Lajur kanan jalan raya itu hanya digunakan kendaraan berkecepatan tinggi dan mutar arah,” ujarnya.
Baca Juga: Hujan Tak Ganggu Aktivitas Transportasi Laut di Pelabuhan Pancung Sekupang
Untuk itu, Yelvis mengimbau pengendara motor untuk tetap mematuhi aturan demi keselamatan diri sendiri dan pengendara lainnya.
“Selain sepeda motor, imbauan kepada kendaraan roda empat atau lebih jika berkecapatan rendah juga menggunakan lajur kiri,” tutupnya. (*)
Reporter: Yofi Yuhendri