Kamis, 8 Januari 2026

Massa Gelar Demo di KPU Batam, Desak Pemungutan Suara Ulang Pilkada 2024

spot_img

Berita Terkait

spot_img
Massa enggelar demonstrasi di depan Kantor KPU Kota Batam di Sekupang, Rabu (6/12). F.Rengga Yuliandra

batampos – Ratusan massa yang tergabung dalam Kesatuan Rakyat Penegak Pilkada Luber Jurdil Kota Batam menggelar demonstrasi di depan Kantor KPU Kota Batam di Sekupang, Rabu (6/12). Mereka menyuarakan tuntutan agar Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Batam melaksanakan Pemungutan Suara Ulang (PSU) Pilkada 2024.

Dalam aksi tersebut, massa membawa spanduk dan poster bertuliskan seruan untuk menegakkan nilai-nilai demokrasi. Mereka juga meneriakkan yel-yel yang menuntut transparansi dan keadilan dalam penyelenggaraan Pilkada.

Koordinator aksi, Ernawati dalam orasinya, menegaskan bahwa tahapan Pilkada 2024 di Batam dinilai cacat secara prosedural. “Banyak temuan kejanggalan dalam pelaksanaan Pilkada ini. Kami menduga adanya intervensi dari pihak-pihak tertentu yang mencederai netralitas penyelenggara,” ujarnya.

Baca Juga: Upah Minimum Sektoral Disorot Pengusaha, Apindo Minta Kajian Mendalam

Sebagai bagian dari aksi, massa menyerahkan petisi kepada pihak KPU Batam. Petisi tersebut menyoroti beberapa poin utama. Diantaranya, tahapan Pilkada 2024 dinilai tidak berjalan transparan, efektif, dan efisien sesuai dengan aturan yang berlaku. Masa juga menduga adanya campur tangan dari pemerintah daerah yang mengancam netralitas pemilu.

Selain itu masa juga melihat adanya kejanggalan-kejanggalan selama tahapan Pilkada yang dianggap merugikan masyarakat.

“KPU Batam dianggap tidak serius menegakan nilai-nilai demokrasi dalam pemilihan kepala daerah di Kota Batam. Selain itu Pilkada tahun 2024 yang telah berlangsung belum memenuhi asas, prinsip dan tujuan pemilu sehingga layak untuk dilaksanakan PSU yang memenuhi nilai-nilai tersebut,” tegasnya.

Kordinator aksi lainnya Binsar menambahkan, dalam demontrasi ini masa juga menyampaikan tiga tuntutan utama, yaitu mendesak KPU Batam agar bersikap transparan dan menegakkan nilai-nilai demokrasi dalam proses Pilkada.

Meminta KPU Batam untuk melaksanakan PSU guna memastikan pelaksanaan Pilkada yang sesuai dengan asas demokrasi dan keadilan. “Dan kami menuntut KPU Batam menjaga netralitas dan martabat lembaga sebagai penyelenggara pemilu.l,” tegas Binsar.

Baca Juga: Inspektur Wilayah I Itjen Kemenkumham RI Berikan Penguatan di Lapas Kelas II A Batam

Ketua KPU Kota Batam Mawardi, yang menemui perwakilan massa, berjanji akan mempelajari petisi yang diajukan dan menyampaikan aspirasi tersebut kepada KPU Provinsi dan KPU Pusat. “Kami menghargai aspirasi masyarakat dan memastikan tahapan Pilkada tetap berjalan sesuai peraturan yang berlaku,” katanya.

Komisioner KPU Batam, Bosar Hasibuan, menyebut aksi yang dilakukan ini sebagai bentuk kepedulian masyarakat terhadap demokrasi, namun menegaskan bahwa seluruh tahapan Pilkada telah dilaksanakan sesuai dengan aturan yang berlaku.

“Demo hari ini merupakan bentuk kepedulian terhadap demokrasi kita. Namun, perlu kami sampaikan bahwa semua proses tahapan Pilkada sudah kami lalui. Bahkan, semalam kami telah menetapkan hasil perolehan suara masing-masing pasangan calon,” ujar Bosar di Kantor KPU Batam.

Bosar menjelaskan bahwa tuntutan PSU tidak bisa dilakukan sembarangan karena terdapat aturan ketat yang mengatur hal tersebut. Ia mengacu pada Undang-Undang Pilkada Pasal 122, yang menyatakan bahwa PSU hanya dapat dilakukan jika memenuhi syarat tertentu, seperti terdapat bencana alam yang menghalangi proses pemungutan suara di suatu wilayah.

Sebanyak 40 persen kecamatan atau 50 persen jumlah pemilih dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT) tidak dapat menggunakan hak pilihnya.

“Di Kota Batam, tidak ada kondisi yang memenuhi kriteria itu. Misalnya, PSU hanya bisa dilakukan di lokasi tertentu jika ada bencana alam, bukan di seluruh wilayah. Aturan ini sangat jelas diatur dalam undang-undang,” tegasnya.

Baca Juga: Harga Sayuran Melonjak, Ibu-ibu Menjerit

Terkait tudingan adanya praktik politik uang yang mencuat dalam aksi tersebut, Bosar menegaskan bahwa hal itu berada di luar kewenangan KPU. “Terkait money politics, itu kewenangan lembaga lain, bukan kewenangan kami. Kami hanya fokus pada penyelenggaraan tahapan Pilkada,” jelasnya.

Bosar juga menegaskan bahwa seluruh proses tahapan Pilkada dilakukan secara terbuka dan transparan. “Termasuk saat rekapitulasi suara, kami melakukannya secara terbuka dan bahkan disiarkan melalui live streaming. Jadi, tidak ada yang ditutup-tutupi atau dirahasiakan,” tambahnya.

Aksi yang berlangsung sejak siang itu berjalan damai dengan pengawalan ketat dari pihak kepolisian. Arus lalu lintas di sekitar Kantor KPU Batam sempat terganggu akibat banyaknya massa yang hadir. Hingga siang hari, massa mulai membubarkan diri setelah menyerahkan petisi. (*)

 

Reporter: Rengga Yuliandra

Update