batampos – Kasus pembunuhan TRH, mantan Direktur RSUD Padang Sidempuan yang terjadi di Batuaji akhirnya masuk persidangan, Rabu (20/12). Namun hanya Bunga Lestari yang dihadirkan sebagai terdakwa.
Kanit Reskrim Polsek Batuaji Ipda M Yuda Firmansyah membenarkan perkara Bunga sudah memasuki tahap persidangan. Sementara Yuda pelaku utama masih dalam proses perlengkapan berkas.
Bunga adalah istri muda dari Ahmad Yuda Siregar, pelaku utama dalam kasus pembunuhan berencana tersebut. Ahmad Yuda adalah suami kedua dari TRH.
Hingga kini motif pembunuhan itu belum terkuak, sehingga keluarga korban berharap dalam persidangan tabir itu terbuka.
Baca Juga:Â Kasus Pembunuhan Mantan Direktur RSUD Akhirnya Masuk Persidangan, Bunga Dihadirkan Sebagai Terdakwa
Kuasa Hukum keluarga TRH, Suyanto mengaku keluarga tetap dengan curiga awal bahwa pembunuhan ini dilatarbelakangi harta. Pelaku ingin menguasai harta korban.
“Nanti kita lihat di persidangan Yuda,” ujar Suyanto.
Seperti diberitakan sebelumnya, TRH yang belakangan diketahui mantan Direktur RSUD Padang Sidempuan, ditemukan tewas mengenaskan di Perumahan Mukakuning Indah I Blok AD Nomor 04, Sabtu (4/11). Dia dibunuh secara keji kemudian dibakar oleh pelaku.
TRH adalah orang penting di lingkungan pemerintah Padang Sidempuan, Sumatera Utara. Wanita 60 tahun ini pernah menjabat sebagai direktur RSUD Padang Sidempuan. Ia juga memiliki sejumlah aset.
Sementara, rumah lokasi kejadian TRH ditemukan tewas mengenaskan itu merupakan rumah singgahnya yang di Batam. Dia tidak menetap di Batam. Saat kejadian dia sedang berkunjung ke Batam.
Polsek Batuaji yang melakukan olahraga TKP dan evaluasi jenazah korban mendapat kondisi korban dalam keadaan 90 persen hangus terbakar dengan tubuh posisi telungkup diatas dipan tempat tidur, sementara kasur atau tempat tidur berada di sebelah kanan tubuh korban dengan posisi berdiri tersandar pada dinding kamar rumah.
Baca Juga:Â Atap Kanopi Rumah Imam Masjid Runtuh saat Pembangunan
Korban menggunakan pakaian daster lengan panjang berwarna merah, celana dalam berwarna abu-abu gelap. Didapati kepala korban dibungkus menggunakan bungkusan plastik sampah berwarna hitam serta lumuran darah didalam kantong plastik tersebut.
Berdasarkan barang bukti yang ada polisi menganalisa bahwa pelaku berupaya membuat skenario bahwa korban meninggal karena musibah kebakaran. Ini berdasarkan barang bukti yang di jumpai di lokasi kejadian. Barang bukti ini berupa tujuh tabung gas elpiji ukuran tiga kilogram.
Delapan botol bekas yang biasa dipakai untuk jualan pertalite eceran serta sisa-sisa kayu kebakaran yang terhubung ke jenazah korban dan tabung gas. Diduga pelaku berusaha membakar ruangan bersama korban yang sudah meninggal karena penganiayaan untuk menghilangkan jejak. (*)
Reporter: Eusebius Sara