batampos – Siswa sekolah dasar (SD) di Kota Batam yang akan masuk sekolah menengah pertama (SMP) masih diwajibkan memiliki serfikat baca tulis Al-Quran yang dikeluarkan Madrasah Ibtidaiyah dan TPA (Taman Pendidikan al-Quran).
Untuk mendapatkan sertifikat tersebut, siswa SD harus mengikuti pendidikan di Madrasah Diniyah Alawiyah (MDA).
“Ya, siswa muslim yang masuk SMP tetap harus melampirkan sertifikat bisa baca Al-Quran ini,” ujar Kepala Dinas Pendidikan Kota Batam, Tri Wahyu Rubianto, Minggu (7/5/2023).
Baca Juga: BU SPAM Bersama Ditpam BP Batam Tertibkan Kegiatan dan Bangunan Ilegal di Sekitar Waduk
Sama dengan tahun-tahun sebelumnya, lanjut Tri, kewajiban melampirkan memiliki sertifikat pandai baca Al-Quran ini diberlakukan baik sekolah negeri maupun sekolah swasta. Tujuannya adalah supaya semua peserta didik yang beragama islam dapat dan mahir baca tulis alquran.
“Baik yang bersekolah di sekolah swasta ataupun negeri sertifikat bisa membaca al qur’an tetap syarat wajib,”ucap Tri.
Dinas Pendidikan Provinsi Kota Batam terus mematangkan persiapan penerimaan peserta didik baru (PPDB) untuk tingkat SD dan SMP tahun ajaran 2022/2023. Tri menyebutkan, saat ini pihaknya memasuki tahapan persiapan finalisasi aplikasi.
Baca Juga: Sektor Industri Permesinan Tumbuh Positif Ditengah Ancaman Resesi Global
“Insya allah kita akan memasuki persiapan finalisasi aplikasi dan uji cobanya, ” ungkap Tri.
Dilanjutnya, PPDB tahun ini tetap menggunakan sistem online dan zonasi untuk SD dan SMP. Persyaratan PPDB tidak jauh bedah dengan PPDB online tahun-tahun sebelumnya dimana siswa akan memasukkan data dan berkas yang dibutuhkan di website PPDB yang ada.
“Benar kita masih menggunakan zonasi. Kecuali untuk daerah hinterland tidak pakai zonasi, ” pungkasnya.(*)
Reporter: Rengga Yuliandra