batampos – Bea Cukai Batam kembali menegah barang selundupan berupa sparepart motor gede (moge) jenis Harley Davidson. Barang ini diselundupkan dari Singapura via kontainer.
Kepala Bidang Bimbingan Kepatuhan dan Layanan Informasi Bea Cukai Batam, Evi Octavia mengatakan penegahan ini dilakukan pada Rabu (29/5) di Pelabuhan Batuampar.
“Petugas mendapatkan informasi berupa adanya percobaan pemasukan barang bekas ke wilayah Batam. Atas informasi tersebut tim kemudian melakukan pendalaman serta pemeriksaan atas pemasukan barang tersebut,” ujarnya, Selasa (11/6).
Evi menjelaskan dalam kontainer tersebut petugas mendapatkan 5 palet spare part motor Harley Davidson. Isi palet tersebut antara lain 6 unit mesin Harley Davidson, rangka, serta aksesoris lainnya yang merupakan bagian dari Motor Harley Davidson dalam kondisi bekas.
“Atas penindakan tersebut, barang bukti kemudian diamankan menuju gudang Bea Cukai Batam di Tanjunguncang,” kata Evi.
Dari pemeriksaan petugas, barang tersebut diangkut PT APS, yang berstatus sebagai importir umum. “Untuk pemiliknya masih dilakukan pemeriksaan. Diproses sesuai undang-undang,” tegasnya.
Informasi yang didapatkan, pemilik barang selundupan ini merupakan pengusaha Tanjungpinang berinisial AH. Disinggung pemiliknya tersebut, Evi enggan berkomentar. “Nanti dilihat sesuai pengembangan kasus,” tutupnya.
Sebelumnya, Bea Cukai Batam juga pernah menindak satu unit motor gede (moge) selundupan. Moge jenis Harley Davidson tersebut dikirim dari Singapura dan masuk ke Batam via kontainer melalui Pelabuhan Batuampar.
Penindakan moge dilakukan BC pada pertengahan bulan Februari. Motor senilai ratusan juta rupiah tersebut diduga milik orang kuat di Batam. (*)
Reporter: Yofi Yuhendri