batampos – Humas Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Batam Yudo Prio mengatakan, antusiasme masyarakat Batam untuk beralih dari sertifikat fisik ke sertifikat elektronik sangat tinggi. BPN mencatat, sepanjang tahun 2024 sebanyak 3.668 warga beralih dari sertifikat konvensional ke elektronik.
“Sangat tinggi, bahkan sampai Juli ini saja sudah 3.668 warga yang beralih ke sertifikat elektronik,” ujarnya, Kamis (1/8).
Yudo menyebutkan, sertifikat tanah elektronik memberikan berbagai keuntungan bagi masyarakat, termasuk pengurangan risiko kehilangan atau kerusakan dokumen fisik. Pasalnya, sertifikat tersebut akan masuk kedalam aplikasi pertanahan BPN Batam.
Baca Juga: Sudah Ditanggung Dana BOS, Sekolah Dilarang Wajibkan Siswa Beli Buku
Selain itu ia menambahkan sertifikat tanah dokumen cetak atau yang lama terbuat dari kertas memiliki kelemahan seperti dimakan rayap, terkena air, hilang, terbakar, dan terkena musibah atau bencana alam lain. Dengan sertifikat elektronik, dapat melindungi dokumen milik masyarakat dari beberapa penyebab kerusakan dan menghindari sasaran mafia tanah.
“Alih media sertifikat tanah jadi dokumen elektronik ini penting guna menjaga keamanan data pertanahan masyarakat,” ujarnya
Yudo menyebutkan, proses digitalisasi sertifikat tanah akan terus dilakukan secara bertahap. Apalagi layanan sertifikat online baru dilakukan di Jakarta dan Batam.”Batam masuk jadi percontohan sertifikat elektronik. Kalau Batam berhasil maka akan dicoba di beberapa daerah lainnya,” katanya.
Untuk memfasilitasi peralihan ini, BPN Batam telah membuka layanan khusus bagi warga yang ingin mengajukan permohonan sertifikat elektronik di kantor BPN Batam.
“Bisa datang atau daftar melalui aplikasi,” sebutnya.
Baca Juga: PDIP Mustahil Usung Calon di Pilwako Batam 2024, Nuryanto: Sudah Game Over
Adapun syarat mengurus sertifikat online di BPN Batam, di antaranya, unduh aplikasi Sentuh Tanahku. Buat akun baru menggunakan username dan password, atau login jika sudah memiliki akun sebelumnya.
Lakukan aktivasi dengan NIK pada kantor BPN. Mengajukan formulir pendaftaran ke kantor BPN untuk pengajuan penerbitan sertifikat tanah dan setorkan dokumen persyaratan yang telah disiapkan sebelumnya.
Sertifikat tanah diproses untuk segera diterbitkan pemohon membayar Bea Perolehan Hak Atas Tanah (BPHTB). Setelah pembayaran, sertifikat tanah akan terbit dalam jangka waktu setengah hingga satu tahun setelah proses pengajuan.
Aturan sertifikat elektronik tertuang pada Pasal 6 Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang Bpn 1/2021 tentang Sertifikat Elektronik. Seluruh sertifikat yang diterbitkan untuk pendaftaran tanah pertama kali akan diterbitkan dalam bentuk sertifikat elektronik. Hal ini juga berlaku untuk penggantian sertifikat jadi sertipikat-el untuk tanah yang sudah terdaftar. (*)
Reporter: Rengga Yuliandra