batampos – Konflik lahan fasilitas umum (Fasum) di komplek Perumahan Grya Sagulung Permai jadi perhatian masyarakat umum di Batuaji dan Sagulung. Masyarakat berharap agar pihak manapun tidak lagi mengganggu lokasi fasum di dalam komplek perumahan, sebab ketersediaan lapangan olahraga atau fasum yang bisa digunakan oleh ramai orang sudah sangat minim di Batam.
“Harusnya diperbanyak fasum seperti itu. Bukan dihilangkan. Kasihan masyarakat, untuk berolahraga harus jauh ke lapangan seperti SP Plaza atau halaman pertokoan Tunas Regency. Membantu sekali fasum perumahan seperti itu untuk anak-anak main. Janganlah dialokasikan untuk pembangunan lagi. Sudah susah nyari fasum atau lapangan olahraga di Batam ini, ” ujar Suherman, warga Perumnas Sagulung.
Senada disampaikan Aldi, warga Bukit Tempayan Batuaji yang juga tidak setuju jika fasum yang sudah ada dialokasikan untuk kepentingan pembangunan lain. Dia malah berharap pemerintah memperbanyak fasum serupa agar ada tempat olahraga atau tempat santai warga di waktu luang.
“Dulu ada taman bagus di depan TMP. Saya dan keluarga sering nongkrong di situ di waktu senggang. Sekarang sudah ditutup. Padahal lokasi seperti itu dibutuhkan masyarakat. Bisa untuk santai, bisa untuk olahraga. Lihat saja lapangan SP Plaza, pagi dan sore hari ramai orang olahraga karena memang di perumahannya tak ada fasum lapangan seperti itu, ” kata Aldi.
Seperti diketahui belakangan ada konflik antara Perumahan Grya Sagulung Permai RW 01, Kelurahan Sagulung Kota dengan perusahaan yang berencana merebut lahan olahraga perumahan. Masyarakat tak rela lahan olahraga yang sudah bertahun-tahun mereka pakai akan diambil alih perusahaan.
Perselisihan ini sudah lama terjadi namun kembali memanas di akhir pekan kemarin. Pihak perusahaan bersama orang suruhan berencana memagar lapangan olahraga mereka dan itu ditentang keras masyarakat setempat. Situasi sempat memanas namun cepat diredamkan pihak kecamatan dan Polsek Sagulung.
Camat Sagulung M Hafiz Rozie yang menengahi perselisihan tersebut dengan tegas minta kedua bela pihak untuk menahan diri. Lapangan yang diperebutkan itu tidak boleh diganggu gugat dulu oleh pihak manapun sebab pihaknya sudah berkoordinasi dengan BP Batam untuk kepastian legalitas dan peruntukkan lahan yang ada dalam komplek perumahan tersebut.
“Kita minta kedua belah pihak untuk sama-sama menahan diri dulu. Jangan ada aktifitas apapun dulu di lahan itu karena lagi diselesaikan BP Batam. Sudah kita sampaikan ke BP Batam, ” kata Hafiz, Senin (14/5).
Dari hasil pengecekan di lapangan kata Hafiz, pihak perusahaan dalam hal ini PT Presna Cendana Prasidah mengantongi peta lokasi dari BP Batam tanggal 12 April 2023 atas lahan tesebut. Namun karena ada rentetan persoalan sebelumnya di November 2023 kembali keluarkan surat bahwasannya lahan tesebut tidak ada yang memiliki yang berkuasa. BP Batam masih berkuasa atas lahan tersebut.
“Surat pembatalan itu keluar karena di Agustus, BP Batam sudah sepakat dengan perusahaan untuk merelokasi alokasi lahan itu ke Sagulung Baru, ” jelas Hafiz.
Lahan yang seluas 2.931 meter persegi yang diperebutkan ini akhirnya kembali diperjuangkan masyarakat melalui Pemko Batam agar kembali ke masyarakat sebagai fasos.
“Nah proses pengajian fasos ini sedang berjalan. Pemko sedang proses dan menunggu penyerahan dari BP Batam. Makanya kita minta kedua belah pihak untuk menahan diri dulu. Tunggu ada penyelesaian yang tepat dari BP dulu, ” kata Hafiz. (*)
Reporter: Eusebius Sara