batampos – Program Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) Provinsi Kepri Tahun 2023 yang dimulai dari 16 Oktober 2023, akan berakhir 18 November 2023. Dengan akan berakhirnya program tersebut, Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kepri Diky Wijaya, mengimbau masyarakat agar memanfaatkan program tersebut.
“Kami tak henti menghimbau agar masyarakat memanfaatkan program ini karena waktunya yang memang satu bulan saja,” ungkap Diky.
Diky menyebutkan sejak program ini berjalan, antusiasme masyarakat sangat tinggi, sejalan dengan upaya pemerintah daerah dalam meringankan beban masyarakat dan sekaligus meningkatkan kesadaran dan kepatuhan dalam membayar pajak kendaraan bermotornya.
Baca Juga:Â Barang Jastip Jadi Incaran, BC Perketat Pengawasan Barang Masuk dan Keluar dari Batam
Peningkatan pembayaran pajak kendaraan ini hampir terjadi di seluruh UPTD PPD Samsat di wilayah Kepri. Hal ini tidak lepas dari masa program tersebut yang hanya berlangsung selama satu bulan.
Selain itu, sosialisasi mengenai UU Nomor 22 Tahun 2009 juga terus dilakukan. Dimana wajib pajak yang tidak membayarkan pajak kendaraan selama lima tahun plus dua tahun berturut-turut, maka data kendaraannya akan dihapus dan ditindaklanjuti oleh pihak kepolisian.
“Iya kami juga ingin menyampaikan terkait UU No 22 tahun 2009 tentang lalulintas dan angkutan jalan agar seluruh wajib pajak bisa segera ikut program ini guna menghindari penghapusan data kendaraaan wajib pajaknya,” ungkap Diky.
Baca Juga:Â I Ketut Kasna Dedi Resmi Pimpin Kejari Batam
Bila melihat capaian realisasi pajak kendaraan saat ini di Bapenda, diketahui pajak kendaraan bermotor dari target yang sebesar Rp 471.442.572.040 realisasinya sebesar Rp 421.442.211.864 atau sebesar 92,99 persen. Sementara untuk bea balik nama kendaraan bermotorbermotor (BBN-KB) dari yang ditargetkan sebesar Rp 389.870.249.500, realisasi capaiannya Rp 368.395.308.500 atau sebesar 93,57 persen.
“Insyallah kita optimisti sesuai target, terlebih dengan adanya program ini mampu meningkatkan animo masyarakat di dalam membayar pajak kendaraannya. Oleh sebab itu kami tak henti menghimbau agar masyarakat memanfaatkan program ini karena waktunya yang memang satu bulan saja,” ungkap Diky. (*)
Reporter: Rengga Yuliandra