Minggu, 10 November 2024

Masyarakat Diimbau Tidak Tergiur Menjadi Joki IMEI HP Ilegal

Berita Terkait

spot_img
Subdit 1 Indagsi Ditreskrimsus Polda Kepri melakukan penggeledahan serta penyitaan barang bukti puluhan Iphone di Toko Lucky Star di Lucky Plaza yang belum teregister Imei beserta dokumen penjualan. Foto: Subdit 1 Ditreskrimsus Polda Kepri untuk Batam Pos

batampos – Subdit 1 Industri Perdagangan dan Produksi (Indagsi) Ditreskrimsus Polda Kepri mengimbau kepada maysarakat agar tidak menerima jika ada tawaran sebagai joki atau pesuruh pendaftaran IMEI HP ilegal.

Sebab regulasi yang mengatur bahwa pendaftaran IMEI hanya untuk digunakan pribadi bukan untuk dikomersilkan (diperjualbelikan) kembali.

“Tentunya banyak oknum atau pihak yang memanfaatkan peluang ini melalui joki atau pesuruh. Pasalnya, bahwa HP yang didatangkan dari luar negeri itu tak diperbolehkan, namun kebijakan yang diberikan pemerintah itu kerap disalahgunakan oleh kalangan pelaku usaha penjual HP di Batam,” ujar Kasubdit 1 Indagsi Ditreskrimsus Polda Kepri, AKBP Farouk Oktara, Selasa (2/5/2023).

Baca Juga: Kebakaran di Ruli Indosat, Kerugiannya Mencapai Rp400 juta

Diimbau agar masyarakat jangan dengan mudah tergiur jika ada tawaran sebagai joki pendaftar IMEI tersebut.

“Diimbau kepada masyarakat untuk tidak menerima tawaran dari pelaku usaha HP, karena itu dapat merugikan negara dan akan berurusan dengan hukum,” sebutnya.

Sebelumnya, Subdit 1 (Indagsi) Ditreskrimsus Polda Kepri berhasil menggagalkan dan mengungkap peredaran Handphone illegal di Batam.

Ditreskrimsus Polda Kepri telah berhasil mengamankan satu orang tersangka berinisial J beserta barang bukti puluhan unit merk Iphone berbagai tipe.

Baca Juga: Pelni Batam Layani 33.920 Penumpang saat Mudik Lebaran

Modus Operandi para terduga pelaku adalah memasukkan HP merk iPhone yang diduga tidak baru (bekas) dari Singapura ke Indonesia dengan mendaftarkan IMEI secara pribadi/orang-perorang menggunakan joki di pos pelayanan Bea dan Cukai, kemudian HP-HP tersebut diperdagangkan kembali di kota Batam.

Atas perbuatannya tersebut tersangka dijerat dengan pasal 111 jo pasal 47 (1) UU No 7 tahun 2014 tentang Perdagangan dengan ancaman pidana penjara paling lama 5 tahun dan atau pidana denda paling banyak Rp. 5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah) bagi setiap importir yang mengimpor barang dalam keadaan yang tidak baru.(*)

Reporter: Azis Maulana

spot_img

Update