batampos – Masyarakat Sagulung dan sekitarnya masih diliputi dilema terkait lokasi hutan lindung Bukit Daeng yang dikomersialkan sebagai Kaveling Siap Bangun (KSB).
Lokasinya yang cukup strategis dekat dengan jalan raya tentu menguntungkan bagi warga untuk dijadikan rumah. Lokasinya juga berdekatan dengan kawasan industri Mukakuning ataupun Sagulung dan Batuaji.
Namun di sisi lain warga tidak yakin sebab instansi pemerintah terkait klaim penjualan KSB itu Ilegal. Masyarakat berharap ada tindakan tegas untuk menutup lokasi KSB tersebut dan memberi sanksi yang tegas kepada mereka yang mengelola ataupun memasarkan KSB tersebut.
“Klaim ilegal saja tidak cukup. Harus ada tindakan tegas, biar segera ditutup. Nanti saat tak diperhatikan lagi, ternyata KSB tersebut benar-benar dijual dan diurus jadi legal. Ini kan membingungkan warga. Kami juga berminat kalau memang itu diperbolehkan dijadikan KSB. Kalau memang tak boleh, ya ditutup total dan kembalikan fungsi hutan lindungnya. Jangan sebentar ilegal, sebentar lagi jadi legal. Tolong tegaskan memang dari awal ini,” tegas Budi, warga Tembesi.
Senada disampaikan Handoko, warga lainnya yang mengaku, sampai saat ini KSB tersebut masih dipasarkan oleh oknum-oknum yang tak bertanggungjawab melalui mulut ke mulut. Warga yang tak tahu status lahan tersebut dirayu dan diiming-imingi dengan dokumen lahan yang sah.
“Masih terus (dipasarkan) itu pak. Ya tak semua warga tau kalau itu ilegal. Takutnya tetap ada korban nantinya. Kalau memang tak boleh ya disegel atau ditutup total lokasi itu. Jangan hanya bilang ilegal tapi kegiatan di lokasi tak dilarang,” harap Handoko.
Pantauan di lapangan, lokasi KSB yang dipasarkan tersebut masih berupa lahan terbuka yang sudah siap dipasarkan jadi KSB. Meskipun tak ada lagi aktifitas lagi, namun tak ada tanda larangan ataupun peringatan apapun dari instansi pemerintah terkait. Artinya belum ada penyegelan ataupun penutupan secara resmi dari pihak yang berwenang.
Sebelumnya Kepala Kesatuan Pengelolaan Hutan Lindung (KPHL) Unit II Batam, Lamhot Sinaga, mengklaim aktifitas di lokasi hutan Bukit Daeng itu Ilegal sebab masuk kawasan hutan lindung dan tidak diperkenankan untuk dijadikan lokasi pemukiman.
Begitu juga dengan Badan Pengusahaan (BP) Batam sebelumnya menyebutkan penjualan KSB tersebut tidak dibenarkan, karena alokasi KSB di kota Batam telah dihentikan sejak tahun 2016 lalu. Artinya penjualan KSB yang terjadi saat ini bukan tanggungjawab BP Batam.
“BP Batam sudah tidak bertanggungjawab lagi untuk penjualan KSB. Alokasi KSB sudah dihentikan sejak 2016 lalu. Jangan tergiur karena tidak ada legaliltasnya,” ujar Kepala Biro Humas Promosi dan Protokol, Ariastuty Sirait. (*)
Reporter : Eusebius Sara