batampos – Warga Kampung Tua Tanjunguma, Lubuk Baja mengaku kebingungan dengan kebijakan pemerintah untuk membebaskan Bea Perolehan Hak Tanah dan Bangunan (BPHTB) di Kampung Tua yang ada di Batam.
“Saya sudah dengar berita ini dari Dispenda. Jujur saya masih bingung dengan kebijakan ini, apakah kampung tua akan dijual apa gimana,” ujar tokoh masyarakat Kampung Tua Tanjungima, Raja Muhamad Amin.
Ia mengaku saat ini masyarakat Kampung Tua Tanjunguma masih terus memperjuangkan legalitas. Untuk itu, ia meminta pemerintah untuk mengutamakan hak masyarakat setempat.
Baca Juga:Â Lahan Kampung Tua Tak Boleh Diperjual Belikan, Hanya Bisa Diagunkan dengan Syarat
“Justru permintaan kita, cabut PL yang ada di Kampung Tua. Kampung Tua berhak mendapatkan sertifikat hak milik, ini sertifikasinya jalan ditempat,” katanya.
Hal senada dikatakan Edy Nur Jafar, tokoh masyarakat Kampung Tua Tanjunguma lainnya. Menurut dia, yang dibutuhkan masyarakat Tanjunguma hanya legalitas, bukan pembebasan BPHTB.
“Semua masyarakat minta semua dijadikan kampung tua. Kita tidak melarang adanya pembangunan,” katanya.
Ia menjelaskan Kampung Tua Tanjunguma sudah berada sejak ratusan tahun lalu. Saat ini, masyarakatnya berjumlah 13 ribu jiwa dengan mayoritas bekerja sebagai nelayan.
Baca Juga:Â Gratis BPHTB Berlaku di 37 Titik Kampung Tua di Batam
Namun, tak sedikit juga yang menggantungkan hidup sebagai pedagang, karyawan, hingga buruh pabrik.
“Ini sudah generasi ke-4. Tapi sampai sekarang tidak ada formalitasnya, dan pengukuran belum selesai,” tutupnya.
Sebelumya, kebijakan bebas BPHTB dari Pemko Batam dalam Peraturan Walikota (Perwako) nomor 2 tahun 2024. Pada prosesnya, kebijakan ini berlakukan untuk semua kampung tua yang sudah terdaftar, sebanyak 37 titik kampung tua yang ada di Kota Batam, yang proses pengukurannya telah selesai. (*)
Reporter: Yofi Yuhendri