Sabtu, 18 Januari 2025

Masyarakat Keberatan Lunas PBB Jadi Syarat Untuk Bisa Miliki Fuel Card 5.0

Berita Terkait

spot_img
Fuel Card

batampos – Pemerintah Kota Batam melalui Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kota Batam akan mewajibkan transaksi pembelian bahan bakar khusus (BBK) jenis pertalite menggunakan Fuel Card 5.0. Aturan itu akan mulai berlaku dalam waktu dekat khusus untuk kendaraan roda empat atau mobil.

Sejumlah masyarakat mengaku keberatan dengan aturan tersebut. Apalagi salah satu syarat untuk mengurus Fuel Card 5.0 wajib melampirkan surat lunas pajak bumi dan bangunan (PBB).


Riza, warga Batamcenter sudah dapat informasi terkait aturan pembelian pertalite menggunakan Fuel Card 5.0. Bahkan ia sempat mendengar salah satu syarat pengurusan Fuel Card 5.0 harus lunas PBB.

Baca Juga: Gunakan Fuel Card 5.0, Pengisian Pertalite di Batam Akan Dibatasi

“Ini bukannya memperibet masyarakat. Apalagi pakai lunas PBB, yang tak ada hubungan sama sekali dengan kendaraan,” ujar Riza.

Menurut dia, syarat yang harus dilampirkan pengendara itu sudah tak masuk akal. Apalagi nantinya ada pembatasaan pembelian pertalite sesuai dengan jenis mobilnya

“Pemerintah itu tak pernah membatasi pembelian pertalite. Namun di Batam mau dibatasi. Itu kan lucu,” sebut Riza.

Padahal selama ini, pertalite di Batam tak pernah langka. Sehingga jika Fuel Card 5.0 diterapkan membuat kegaduhan baru di masyarakat

“Kenapa ada aturan seperti ini. Padahal pertalite aman-aman saja,” keluhnya.

Baca Juga: Pemohon SKCK Meningkat 2 Kali Lipat di Polresta Barelang

Hal senada diungkapkan Andi, warga Batuampar. Ia jelas menolak aturan pembelian pertalite menggunakan Fuel Card.

“Ada syarat lain harus memiliki rekening bank yang telah ditunjuk. Ini makin memberatkan masyarakat. Karena harus menyiapkan dana lagi untuk buka rekening,” sebutnya

Ia berharap pemerintah bisa kembali mengkaji aturan tersebut. Sebab kondisi ekonomi masyarakat yang masih belum benar-benar pulih pasca pandemi Covid 19.

“Kalau menggunakan aplikasi itu masih mending. Tapi kalau sudah daftar sana sini dengan beberapa syarat, itu yang bikin masyarakat makin susah,” tegasnya.

Diketahui, Pemko Batam melalui Disperindag akan melakukan launching Fuel Card 5.0 pada, Jumat 26 April nanti. Dimana Fuel Card 5.0 akan digunakan sebagai alat transaksi pembelian pertalite di Batam. (*)

 

Reporter: Yashinta

spot_img

Update