Rabu, 27 November 2024
spot_img

Masyarakat Laporkan Maraknya Peredaran Ganja di Sagulung

Berita Terkait

spot_img
Wakasat Resnarkoba AKP River Hutajulu (tengah) didamping oleh Kasihumas Polresta Barelang, AKP Tigor Sidabariba dan Kanit 1 Satresnarkoba, Ipda Shigit Sarwo Edhi, saat konferensi pers Tindak Pidana Narkotika di Mapolresta Barelang. Foto: Cecep Mulyana/Batam Pos

batampos – Satresnarkoba Polresta Barelang mengamankan 4 kilogram narkoba jenis ganja, 1 Desember lalu di Kaveling Saguba, Sagulung. Penangkapan ini bermula dari laporan masyarakat, yang menyampaikan maraknya peredaran ganja di kawasan Sagulung.

Polisi melakukan pemeriksaan dan penyelidikan atas laporan itu. Dari penelusuran polisi, ada seseorang yang menjadi bandar narkoba di kawasan itu.


Lalu, polisi mendapatkan informasi bahwa akan ada transaksi narkoba. “Lalu, 1 Desember sekitar pukul 19.00 kami amankan seorang pria berinisial E di Lapangan Fasum Kavling Saguba Blok O, Sagulung, Batam,” kata Wakasat Resnarkoba AKP River Hutajulu, Rabu (21/12).

Baca Juga: Kapolda Kepri Dijabat Irjen Tabana Bangun, Ini Profil dan Riwayat Jabatannya

Tim Satresnarkoba Polresta Barelang menggeledah saku E dan menemukan 3 paket sabu yang dibungkus dalam kertas warna coklat.

Meskipun sudah mendapatkan barang bukti dan tersangka. Polisi tak puas begitu saja. Tim Satresnarkoba Polresta Barelang memeriksa E.

Dari pemeriksaan terhadap E, diketahui masih ada beberapa kilogram ganja yang disimpan di rumahnya. Sesampai di rumah E, polisi melakukan penggeledahan dan menemukan 82 paket ganja siap edar.

Pengakuan E kepada polisi, ganja itu didapatnya dari seseorang berinisial I. Transaksi antara E dan I berlangsung 24 November silam di Halte Fanindo Batu Aji, Batam.

“E membeli ganja itu seharga Rp 35 juta,” ujar River.

Baca Juga: Mantan Suami Diduga Membunuh Suami Baru Sang Mantan Istri

E berniat memecah ganja itu. Sehingga menghitung-hitung mendapatkan keuntungan sebesar Rp 15 juta. “4 kilogram ganja ini akan dijual kembali. Jika terjual semua, E mendapatkan uang sebesar Rp 50 juta,” ucapnya.

Atas pengungkapan kasus ini. River mengatakan Polresta Barelang menyelamatkan 40 ribu orang dari penyalahgunaan narkoba.

“Penangkapan narkotika jenis ganja ini merupakan target operasi pekat seligi 2022, yang dilaksanakan di November,” tuturnya.

Atas perbuatannya, E dijerat dengan pasal 114 ayat dua Jo pasal 111 ayat dua Undang-Undang RI no 35 tahun 2009 tentang Narkotika. “Dengan ancaman hukuman pidana mati, pidana penjara seumur hidup, atau pidana paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun,” ungkap River. (*)

 

 

 

Reporter: FISKA JUANDA

spot_img

Update