batampos – Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Batam bersama Polda Kepulauan Riau melakukan integrasi data Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) e-Tilang dengan Sistem Manajemen Informasi Keimigrasian (SIMKIM).
Hal ini dilaksakanan guna mencegah Warga Negara Asing (WNA) yang melanggar aturan lalu lintas (ditilang) mangkir dari kewajiban membayar biaya beban.
“Melalui integrasi data tersebut, petugas di Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI) bisa melihat notifikasi pengajuan pencegahan dari kepolisian apabila WNA melakukan pelanggaran lalu lintas dan belum membayar biaya denda,” ujar Pelaksana (Plt) Direktur Jenderal Imigrasi, Widodo Ekatjahjana, Kamis (1/12).
Baca Juga: Limbah Minyak Hitam di Tanjunguncang Diduga Ulah Perusahaan Galangan Kapal
Widodo Ekatjahjana mengatakan bahwa Imigrasi dapat mengambil langkah dengan tindakan administratif keimigrasian untuk menuntut kepatuhan WNA yang ada di wilayah yuridiksi hukum Indonesia.
WNA yang melakukan pelanggaran lalu lintas akan dikenakan pencegahan dengan sistem Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) berdasarkan permintaan Kepolisian.
“Jika WNA sudah menyelesaikan kewajibannya atas pelanggaran lalu lintas, maka akan diizinkan keluar dari wilayah Indonesia,” jelas Widodo.
Masyarakat pemilik jasa penyewaan kendaraan diimbau untuk lebih berhati-hati ketika menyewakan kendaraannya kepada WNA. Apabila terdapat WNA tersebut melanggar aturan lalu lintas, maka akan berimbas pemilik kendaraan terkena denda tilang.
Baca Juga: Batam Touris Board dan Nongsa Poin Marina Gelar Eksibisi Kayak Kano
“Jika ada WNA yang terbukti melanggar dan mangkir maka masyarakat dipersilakan untuk melapor kepada Imigrasi,” tegasnya.
Ia menyebut, penertiban dan upaya memaksakan kepatuhan hukum lalu lintas kepada orang asing harus dilakukan.
Sebagai contoh pada daerah Bali, banyak WNA yang melanggar lalu lintas dan mengganggu ketertiban.
“Di sinilah Imigrasi mengambil peran dalam menciptakan situasi kondusif di tengah masyarakat, di samping mendukung pertumbuhan ekonomi melalui kemudahan layanan keimigrasian,” ujarnya. (*)
Reporter : Azis Maulana