Rabu, 6 November 2024

Masyarakat Sambut Antusias Program Pemutihan Pajak Kendaraan

Berita Terkait

spot_img
samsat
Ilustrasi. Antrean pembayaran pajak kendaraan bermotor di Samsat Batamcente. Foto: Cecep Mulyana /Batam Pos

batampos – Program Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) Provinsi Kepri Tahun 2024 yang dimulai dari 5 Agustus sampai 5 Oktober 2024 mendapat sambutan antusias yang tinggi dari masyarakat Kota Batam. Hal ini dibuktikan dengan meningkatnya pembayaran pajak kendaraan di hampir semua UPTD PPD Samsat di dua pekan pertama program berjalan.

Wahyu salah satu warga Batuaji mengaku sangat terbantu sekali dengan program pemutihan pajak kendaraan bermotor ini. Menurutnya, masih banyaknya masyarakat yang terbebani denda pajak ketika pajak kendaraannya menunggak atau beban biaya balik nama kendaraan yang dinilai cukup besar.

“Dengan adanya pemutihan ini beban masyarakat atas denda pajak tentu menjadi lebih ringan,” ujarnya, Minggu (18/8).

Hal senada dikatakan Asmadi warga Sagulung. Menurutnya, program pemutihan ini sangat membantu masyarakat di dalam meringankan pembayaran pajak kendaraan. Ia berharap program seperti ini berlangsung hingga akhir tahun karena sangat dirasakan sekali manfaatnya bagi masyarakat Batam.

“Kalau bisa tiap tahun ada program seperti ini. Sehingga sangat membantu masyarakat,” kata Wahyudi.

Kepala UPT Samsat Batuaji, Patrick Nababan, membenarkan peningkatan pembayaran pajak kendaraan di Samsat Batuaji. Menurutnya, dalam dua pekan program berjalan peningkatan pembayaran pajak kendaraan berkisar 40 sampai 50 persen.

“Antusias masyarakat cukup tinggi. Karena diskon yang kita berikan juga lumayan besar,” ujarnya.

Selain itu pembayaran pajak tahunan baik yang menunggak juga mengalami peningkatan. Patrick menyebutkan, berkisar antara 5 persen hingga 10 persen. “Karena banyak juga yang beli kendaraan namun baru tahun ketiga atau ke empat baru bayar pajaknya. Dan jumlah juga cukup banyak,” tuturnya.

Kepala Bappeda Kepri Diky Wijaya, membenarkan jika adanya peningkatan pembayaran pajak kendaraan kendaraan pasca adanya program pemutihan pajak kendaraan ini. “Cukup tinggi, program ini berlangsung sampai 5 Oktober ini,” ujarnya.

Sebagaimana diketahui, Pemerintah Provinsi Kepri kembali mengadakan program pemutihan pajak kendaraan bermotor (PKB). Program pemutihan pajak kendaraan bermotor tersebut dilaksanakan mulai tanggal 5 Agustus sampai 5 Oktober 2024.

Gubernur Kepri Ansar Ahmad menyampaikan, program ini digelar dalam rangka memperingati HUT ke-79 Kemerdekaan Republik Indonesia dan HUT ke-22 Provinsi Kepulauan Riau.

“Program ini akan dimulai pada hari Senin tanggal 5 Agustus 2024 sampai dengan 5 Oktober 2024,” ujarnya, Kamis (1/8).

Gubernur menyebutkan, pogram pemutihan yang digulirkan berupa pengurangan pokok atas tunggakan Pajak Kendaraan Bermotor sebesar 50 persen. Selain itu, diberikan juga pembebasan sanksi administrasi pajak kendaraan bermotor.

Kemudian, pembebasan denda SWDKLLJ (Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan Raya) selain tahun berjalan.

“Pemprov Kepri juga tetap melanjutkan program bebas Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB)-2,” tambahnya.

Dengan hadirnya program ini kembali, Gubernur Ansar menghimbau masyarakat Provinsi Kepri untuk sebaik-baiknya manfaatkannya di Samsat terdekat di seluruh wilayah Kepri. Program ini berlaku untuk semua jenis kendaraan bermotor.

“Program ini bertujuan untuk meringankan beban masyarakat, sekaligus meningkatkan kesadaran dan kepatuhan dalam hal administrasi pembayaran pajak kendaraan bermotor,” jelasnya. (*)

Reporter: Rengga Yuliandra

spot_img

Update