batampos – Masyarakat umum sudah bisa mendapatkan vaksin booster dosis kedua. Aturan ini tertuang dalam Surat Edaran Nomor HK.02.02/C/380/2023 tentang Vaksinasi COVID-19 Dosis Booster Ke-2 Bagi kelompok Masyarakat Umum, yang ditetapkan oleh Dirjen Pencegahan dan Pengendalian Penyakit, 20 Januari 2023.
Vaksin booster kedua Covid-19 ini, masyarakat tidak perlu menunggu tiket. Masyarakat datang saja ke pusat-pusat pelayanan kesehatan, yang menyediakan vaksin Covid-19.
“Sudah bisa, datang saja ke puskesmas,” kata Kepala Dinas Kesehatan Provinsi Kepri, Mohammad Bisri, Selasa (24/1/2023).
Baca Juga:Â DPRD Batam: Moya Harus Bisa Belajar Dari ATB
Ia mengatakan, booster dosis kedua ini, untuk masyarakat yang berusia 18 tahun ke atas. Pemberian vaksin booster kedua untuk dapat mencegah dan meningkatkan proteksi terhadap masyarakat.
“Syarat lainnya, sudah menjalani vaksin booster pertama,” kata Bisri.
Sejauh ini, vaksin yang tersedia sangat terbatas. Bisri mengatakan hanya satu jenis vaksin yang baru ada di Kepri yakni Pfizer.
Kombinasi booster kedua, sudah dipahami para petugas pelayanan kesehatan. Berdasarkan data di laman Kemenkes, bagi masyarakat mendapatkan booster pertama Sinovac, maka Pfizer yang diberikan separuh dosis.
Baca Juga:Â Sebab Musabab, Air Tak Mengalir di Sebagian Kota Batam
Jika booster pertama AstraZeneca, booster kedua Pfizer yang diberikan separuh dosis. Booster pertama Pfizer, maka dosis kedua Pfizer diberikan dosis penuh.
Sementara itu bagi booster pertama mendapatkan Modenas, maka untuk vaksin jenis Pfizer mendapatkan separuh dosis.
Bisri mengatakan, pemberian vaksinasi dosis booster kedua, berjarak enam bulan di dosis booster pertama.
Baca Juga:Â Liburan Tak Sesuai Keinginan, Warga Batam Gugat Agen Travel
Pemberian vaksin haruslah dilakukan petugas kesehatan atau di pos maupun fasilitas pelayanan kesehatan.
“Bagi yang belum booster pertama, segera booster. Bagi yang sudah masanya booster kedua, segera dapatkan vaksin nya di pusat-pusat pelayanan kesehatan,” ujarnya.(*)
Reporter: Fiksa Juanda