Selasa, 26 November 2024

Mayoritas Angkot di Batam Tak Laik Jalan, Dishub Tunggu ‘Seleksi Alam’

Berita Terkait

spot_img
Ilustrasi angkutan umum melintas di Jalan Engku Putri, Batam Center, Kamis (27/6). Dishub menyatakan tak bisa menghentikan angkutan umum secara sembarangan untuk mengikuti uji KIR.
F. Cecep Mulyana/Batam Pos

batampos – Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Batam mencatat terdapat 1.073 taksi dan 243 angkot yang beroperasi di Batam. Namun, mayoritas angkot tersebut, terutama di trayek Nongsa-Jodoh, Sagulung, Batuaji, dan Nagoya, dinilai tidak laik jalan.

Kepala Dishub Kota Batam, Salim, mengakui banyak angkot yang tidak memenuhi standar kelayakan beroperasi.


Hal ini dikarenakan angkot tersebut tergabung dalam organisasi daerah (organda) yang mayoritas merupakan milik pribadi, sehingga sulit untuk melakukan peremajaan atau perawatan.

Baca Juga: Prostitusi Anak Dibawah Umur Kembali Terjadi, Polisi Ingatkan Perhatian dan Pengawasan Orangtua

“Kita hanya bisa menunggu seleksi alam, artinya dengan sendirinya akan ditinggalkan masyarakat,” kata Salim, Jumat (5/7).

Upaya untuk meningkatkan kepatuhan angkutan umum dalam mengikuti uji kelayakan berkala (KIR) masih terkendala. Dishub Batam hanya bisa menggelar razia gabungan untuk menjaring kendaraan yang tidak taat.

“Partisipasi uji KIR memang diwajibkan oleh perusahaan untuk angkutan barang, tetapi untuk angkutan umum masih minim,” ujarnya.

Baca Juga: Jaksa Kembalikan Berkas Penyidikan Mantan Sekwan Batam

Di sisi lain, taksi di Batam dinilai masih terbilang laik jalan. Dishub Batam bekerja sama dengan perusahaan taksi untuk memastikan kelayakan armadanya.

Uji kelayakan kendaraan yang masih banyak diabaikan oleh pemilik kendaraan berdampak pada banyaknya kendaraan yang tidak layak jalan, namun masih beroperasi. Hal ini juga berimbas pada target realisasi uji KIR setiap tahunnya. (*)

 

Reporter: Azis Maulana

spot_img

Baca Juga

Update